Dejurnal.com, Bandung – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha mengatakan, Disparbud memprogramkan ivent pasanggiri tembang Sunda, degung, dan biantara Basa Sunda.
Kata Yosep, tahun lalu event tersebut digelar, ini sebagai upaya melestrikan seni dan budaya Sunda. “Selain event tersebut, tahun ini akan dilaksanakan pembuatan aplikasi digital “Diajar Basa Sunda” dan pendokumentasian seni pupuh,” kata Yosep, Sabtu (20/2/2021).
Yosep menjelaskan, menghadapi masa pandemi, pihaknya membuat program inovatif agar tetap bisa terselenggara, dan aman dari aspek Prokes.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Bandung (DKKB) Dian Hendrayana mengatakan, Peran DKKB dalam memelihara bahasa Sunda di Kabupaten Bandung berkaitan dengan memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional, diantaranya: memberikan materi diskusi apa itu tembang, tembang sunda, kawih cianjuran, dan kawih-kawih yang lainnya.
Selain itu, juga memberikan workshop mengenai tembang buhun berkaitan dengan materi tembang sebagaimana yang ada dalam kurikulum di sekolah, mendorong kegiatan Pasanggiri Tembang (pupuh) di antara guru-guru SD se-Kabupaten Bandung.
“Betul apa yang dikatakan Kadisparbud Kabupaten Bandung, saat ini DKKB sedang mengolah materi pengajaran bahasa Sunda digital untuk keperluan pelajaran di sekolah,” terang Dian.
Materi bahasa Sunda tersebut, ujar Dian bisa diakses melalui handphone, terutama dalam menanggulangi permasalahan belajar lewat daring. “Kegiatan ini bekerja.sama dengan salah satu vendor yang bisa mengelola urusan IT (teknologi) untiuk membuat sistem (aplikasi) yang bisa menjadi daya tarik anak sekolah melaluin animasi yang lucu, dengan game yang bikin penasaran,” terang Dian Hendrayana.
Selain itu, lanjut Dian, DKKB juga sedang menjalankan membuat materi tembang buhun untuk bahan pengajaran di sekolah, terutama yang ada kaitan dengan tema Kabupaten Bandung. “Jadi, dalam konten tembang itu memuat berbagai informasi mengenai potensi Bandung, terutama yang besar kaitannya dengan unsur-unsur materi yang ada dalam undang-undang pemajuan kebudayaan, saperti foklor, situs, sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, cagar budaya, dan lain-lain,” pungkasnya. ***Sopandi
