Dejurnal.com, Subang – Satreskrim Polres Subang menangkap pencuri sepeda motor yang telah beraksi di Samping Saluran Irigasi, daerah Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Aksi pencurian tersebut di lakukan oleh para anak muda yang berasal dari Desa Curugreja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, KSN (30), pencuri sepeda motor yang beraksi di samping saluran irigasi, Senin, 24 Agustus 2020, siang hari.
Korban dari KSN, adalah warga asal Dusun Prapatan, Desa Tanjungrasa, Kecamatam Patokbeusi, Kabupaten Subang, Teddy Supriadi (24).
Dalam Konfrensi Pres Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menyampaikan kepada awak media di Mako Polres Subang bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan tersebut.
Awalnya, siang itu, korban memarkirkan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP). Sepeda motor dalam kondisi sudah dikunci stang. Korban lalu menuju kolam lele dekat irigasi.
“Ketika korban kembali sepeda motor, ternyata sudah hilang dan diduga dicuri pelaku dengan cara dijebol kunci kontaknya,” Ujarnya
Korban selanjutnya lapor polisi. Tidak lama kemudian, KSN ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang berikut disita barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
“KSN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Imbuhnya.***Asep