Dejurnal.com, Karawang – Pengangkatan tiga camat yakni Camat Klari Mamat Rahmat Camat Teluk Jambe Timur Asep Supriadi serta Camat Cikampek Daeng Sueb menjadi Pejabat Fungsional Arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan daerah Karawang atas permintaan sendiri dan bukan dipindahkan karena ketiganya sudah melalui Inpassing.
“Jadi bukan dipindahkan dan sudah sesuai dengan Surat Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.00.00/2291/2020 tanggal 9 November 2020,” kata Kepala BKSDM Asep Aang Rahmatulah, Senin (19/4/2021).
Menurut Aang, Usulan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis atas pengajuan sendiri dan mengikuti Penyesuaian/Inpassing kedalam jabatan fungsional Arsiparis melalui uji kompetensi calon Arsiparis telah dilakukan pada
angkatan ke XXXII yang dilaksanakan tanggal 29 Januari 2021 alu dan dinyatakan lulus uji kompetensi, diangkat melalui Keputusan Bupati Karawang
Nomor 230/Kep. 1636/BKPSDM/2021, Nomor 230/Kep. 1637/BKPSDM/2021, dan Nomor
230/Kep. 1638/BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing Dalam
Jabatan Fungsional Arsiparis Serta Pemberhentian Dari Jabatan Administrator.
“Sedangkan proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berpedoman pada Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 800/Kep.208-Huk/2018 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karawang untuk mengambil Sumpah/Janji Pejabat Fungsional.Mekanisme Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional seiring dengan semangat reformasi birokrasi untuk mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik,” jelasnya.
Dikatakannya, pemerintah pusat terus mendorong berkembangnya jabatan fungsional (JF). karena hal tersebut tercermin dengan terus bertambahnya jumlah Jabatan Fungsional termasuk pemberian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih mengutamakan pengisian Jabatan Fungsional karena ada empat mekanisme pengangkatan PNS dalam JF. seperti pengangkatan pertama dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah
ditetapkan melalui pengadaan PNS atau untuk mengisi formasi melalui proses penerimaan CPNS.
Kedua Penyesuaian/Inpassing
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JF guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JF melalui inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Serta Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Pengangkatan melalui Perpindahan Pengangkatan melalui proses perpindahan adalah pengangkatan PNS melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF. dengan mekanisme pengangkatan ini diperuntukkan bagi PNS yang sudah menduduki satu JF dan mengajukan perpindahan untuk diangkat dalam JF yang
berbeda serta Pengangkatan melalui mekanisme Promosi Pengangkatan melalui proses promosi adalah proses pengangkatan PNS dalam JF
berdasarkan prestasi dan inovasi dengan kriteria termasuk dalam kelompok rencana suksesi, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya serta memenuhi standar kompetensi.” Ungkap Aang.
Ia juga menambahkan pelaksanaan pengangkatan JF melalui promosi kenaikan jenjang jabatan satu
tingkat lebih tinggi, angka kredit untuk pengangkatan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan serta pengangkatan berlaku bagi PNS yang belum menduduki JF.
Mekanisne Pengangkatan Arsiparis Melalui Inpassing, Latar Belakang lahirnya Permenpan-RB
tentang
pengangkatan JF melalui
Penyesuaian/Inpassing dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan
kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan JF. Kehadiran Permenpan-RB tersebut
membawa angin segar dan disambut antusia PNS yang tertarik dan benar-benar berniat untuk
mengembangkan bakat dan kemampuan serta meniti karir pada JF.
Untuk dapat diangkat dalam JF, PNS harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Tata cara
Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka
Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina JF.
Dalam hal pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan oleh masing-masing instansi Pembina JF.
Apabila ada informasi pelaksanaan uji kompetensi, Pemerintah Kabupaten Karawang
menyampaikan kesempatan tersebut melalui surat kepada masing-masing perangkat daerah.
Selama ini sudah berjalan beberapa kali uji kompetensi diantaranya untuk JF Polisi Pamong
Praja (Pol PP), Penyuluh Pertanian, Arsiparis, Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah (PPUPD), Perencana, Penyuluh Sosial, Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa dan lain-lain.
PNS yang berminat untuk diangkat dalam JF melalui penyesuaian/Inpassing, akan diusulkan
kepada Pimpinan Instansi Pembina, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi Usulan oleh
Instansi Pembina. Setelah dinyatakan memenuhi syarat PNS yang diusulkan akan
melaksanakan uji kompetensi oleh Instansi Pembina. Selanjutnya penetapan rekomendasi
berdasarkan hasil uji kompetensi. Berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, PNS
diangkat dalam JF oleh Instansi Pemerintah sesuai kebutuhan jabatan fungsional, dan peta
jabatan yang telah ditetapkan.
Menjadi Arsiparis Atas Permintaan Sendiri
Keputusan untuk diangkat dalam jabatan fungsional Arsiparis bagi tiga orang Pejabat
Administrator yang sebelumnya menduduki jabatan Camat adalah atas permintaan sendiri. Atas
keinginan sendiri ketiganya mengajukan untuk mengikuti uji komptenesi sebagai syarat
diangkat dalam JF melalui jalur Penyesuaian/Inpassing. Bahkan ketiganya membuat surat
pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan Camat setelah diangkat sebagai jabatan
fungsional Arsiparis .
Selain jabatan fungsional Arsiparis, Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi melalui penyesuaian/inpassing menjadi Pejabat Fungsional berdasarkan
Permenpan RB Nomor 42/2018 diantaranya Arsiparis 4 orang, PPUPD 2 orang, Polisi Pamong
Praja 1 orang, Perencana 2 orang dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 2 orang, Penyuluh
Kesehatan Masyarakat 1 orang, dan pelantikannya dilaksanakan pada April 2021.sedangkan
keuntungan Menjadi Jabatan Fungsional
Beberapa PNS memilih beralih dari jabatan struktural ke jabatan fungsional sangat
diuntungkan, diantaranya dapat menambah Batas Usia Pensiun (BUP). Bila dalam jabatan Administrator BUP pada usia 58 tahun setelah di inpassing dalam jabatan fungsional jenjang
Madya BUP pada usia 60 tahun.
Arah Penyederhanaan Birokrasi
Secara khusus Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019
“Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang
panjang harus dipotong, Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus
disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa enggak kebanyakan? Saya akan
minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja. Diganti dengan Jabatan Fungsional yang
menghargai keahlian, menghargai kompetensi”.
Pidato inilah yang menjadi dasar kebijakan penyederhanaan birokrasi atau penyetaraan JF.
Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Hal ini sebagai
upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan
pemerintah kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam rapat koordinasi penyetaraan jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional
dalam rangka mendukung penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan di Jakarta pada 4
Maret lalu, dijelaskan bahwa proses penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat
(Kementerian/Lembaga) sampai dengan Februari 2021 sudah mencapai 90 persen.
Penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah sedang berjalan dengan berpedoman
pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor
130/1970/OTDA tanggal 24 Maret 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan
Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Semoga dengan pelantikan JF dapat memfasilitasi pengembangan karier, profesionalisme dan
peningkatan kinerja organisasi sehingga mampu meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah
kepada publik.” Pungkas Aangm RF