• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Sitorus : Kasus Proyek Revitalisasi Pasar Leles, Ada Dugaan Saling Mengamankan Diri

bydejurnalcom
Sabtu, 10 April 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya pejabat dan pengusaha Kabupaten Garut yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Proyek Revitalisasi Pasar Leles oleh Kejati Jabar, membuat masyarakat Kabupaten Garut gaduh dan mengundang para aktifis bersuara dan beropini.

Perlahan tapi pasti, Kejati Jabar mulai mengungkap kasus proyek revitalisasi Pasar Leles dan tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah mungkin tersangka baru akan bertambah ketika Kejati mengembangkannya?

Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Y. Sitorus memberikan penilaian tersendiri terkait penetapan tersangka kasus Revitalisasi Pasar Leles.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

“Kenapa APH saat ini baru menetapkan tiga tersangka, yaitu satu ASN sebagai PPK berinisial P dan dua pengusaha R dan AR, ini ada yang menarik untuk dikupas,” terangnya membuka pembicaraan dengan dejurnal.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Sitorus, terkait kasus Revitalisasi Pasar Leles ini, menujukan adanya dugaan Bupati Garut sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dan selaku Penanggung Jawab Anggaran dan Asset, dibayang-bayangi kepentingan keluarga dan koleganya yang akhirnya membuat para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Anggaran (PA) bekerja tidak optimal dalam mengambil atas sebuah kebijakan usulan teknokrat sebagaimana tertuang dalam RAPBD dan APBD, malah ikut bermain bancakan, yang akhirnya mau tidak mau Kepala Dinas / SKPD harus bertangung jawab atas seluruh kegiatan yang dikelola.

“Atas dasar tersebut terkait kasus yang sudah terjadi, apalagi kini sudah ada penetapan tersangka, bukan berarti bahwa PA telah menguasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) rentang kendali, yang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Pantia Barang Jasa (PBJ) yang didalamnya Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ( PPBJ ) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), ini bisa membiaskan hukum,” jelasnya.

Dikatakan Y. Sitorus, hal yang menarik jika kita mau menelisik lebih dalam sebuah alur penganggaran di SKPD, ada dua sisi, kalau kita melihat dari sisi kewenangan secara teknis itu Kepala SKPD sebagai PA bertanggung jawab penuh atas rangkaian kegiatan dan laporan penganggaran yang ditanda tangani oleh PA, walau PA sudah pindah ke SKPD lain, karena ada rotasi mutasi serta promosi jabatan.

“Jika kita melihat secara kebijakan maka semua dari awal perencanaan Bappeda, terakhir Bupati dan DPRD harus bisa mempertanggung jawabkannya apalagi di Kabupaten Garut tidak mengenal Tahun Anggaran Jamak,” terangnya.

Sitorus mengatakan, Kepala SKPD sebagai PA walau sudah memberi kuasa kepada KPA, PPTK dan sudah pindah posisi jika dalam kegiatan ada temuan APH dan APIP, maka sepenuhnya PA bertanggung jawab penuh yang dikerjakan oleh KPA, PPTK dan pihak pihak terkait atas permasalahan yang terjadi.

“Coba apa untung saya dan anda sebagai masyarakat Garut, inilah yang menarik dibalik kasus Revitalisasi Pasar Leles kenapa PPK dan dua pengusaha sudah ditetapkan tersangka, lalu kenapa PA, KPA, dan PPTK masih aman?” ujarnya sambil tersenyum.

Ia pun melanjutkan, lantas kenapa para PPK dan para pegawai ULP Pemda Garut pada mengundurkan diri tapi buktinya mereka masih pada kerja, atau ini merupakan sebuah manuver Bupati, SKPD, Para Pengusaha, Makelar Kasus (Markus) untuk saling mengamankan, penyelamatan dan pengamanan program?

“Fakta yang tidak bisa dipungkiri ialah akibat lemahnya Pemda Garut terkait tata kelola barang dan jasa juga sumber tenaga administrasi (SDM) yang terampil, lantas kemana ASN yang pernah ikut Diklat Barjas selama ini, atau memang ada unsur lain?” tandasnya.

Kendati demikian, Sitorus tetap menghormati dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus proyek Revitalisasi Pasar Leles ini sampai tuntas dan sampai kepada akarnya.

“Kita tunggu episode selanjutnya,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Innalillahi, Nadjib Hamid Pemikir Muhammadiyah Jawa Timur Berpulang

Next Post

3.200 Hektar Sawah Kekeringan, Bupati Dan Wabup Karawang Kunker ke Kementan

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

BPNT Cianjur Diduga Jadi Lahan Bisnis Supplier

Rabu, 1 Juli 2020

1 Mei, Dugaan Covid-19 Garut Lebih Dari 3000 Kasus Dengan 11 Orang Meninggal

Jumat, 1 Mei 2020

Tagana Garut Evakuasi 8 Rumah Tergusur Banjir Bandang Cikajang

Kamis, 24 Februari 2022

Polres Purwakarta Rangkul Ponpes Cireok, Tegakkan Protokol Kesehatan Gunakan Masker Di lingkungan pesantren

Minggu, 13 September 2020

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

Selasa, 29 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste