• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Perhutani KPH Purwakarta Tindak Lanjuti Keberadaan 3 Unit Alat Excavator Lakukan Pengerukan Tanah Ilegal

bydejurnalcom
Rabu, 12 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
Perhutani KPH Purwakarta Tindak Lanjuti Keberadaan 3 Unit Alat Excavator Lakukan Pengerukan Tanah Ilegal
ShareTweetSend

Dejurnal com, Purwakarta – Berawal dari tindak lanjut penanganan terhadap temuan tiga alat berat berupa Excavator sedang melakukan kegiatan pengerukan tanah dan perusakan tanaman di petak 39 C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Campaka/Cibungur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Unit Tipidter Polres Purwakarta, Jajaran Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Purwakarta dan Jajaran lapangan BKPH Sadang membantu proses pengangkutan alat berat Excavator dari kawasan hutan ke Polres Purwakarta untuk diamankan.

Hal tersebut dikatakan Administratur KPH Purwakarta, Uun Maksum saat dikonfiemasi Dejurnal.com, Rabu (12/5/2021)

Menurutnya, Perum Perhutani KPH Purwakarta serius dalam pemberantasan perusakan hutan di wilayah kerjanya, hal ini dibuktikan dengan bersama sama Satreskrim Polres Purwakarta membantu dalam proses penyelidikan perkara perusakan hutan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator yang berada pada petak 39c RPH Campaka BKPH Sadang sehingga perkara tersebut naik ke tahap Penyelidikan.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

“Tahap selanjutnya Jajaran Polhutmob KPH Purwakarta mengawal jajaran Tipidter Satreskrim dalam proses penyitaan dan pengangkutan alat bukti 3 unit backhoe yang diamankan ke Mapolres Purwakarta,” Kata Uum

Sedangkan Kanit Tipidter Polres Purwakarta Ipda Rangga Gunira SH saat berada di lokasi, menyampaikan bahwa proses penanganan sebelumnya, pada saat diamankan pertama kali proses penyelidikan yang kita periksa adalah operator, pengemudi, Polhutmob setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan kita lakukan gelar perkara selanjutnya kita naikan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan

“Kemudian setelah naik ke penyidikan kita lakukan penyitaan terhadap alat berat ini untuk selanjutnya kita langsung pemanggilan terhadap rangkaian terkait dengan kegiatan ini,” Kata Rangga

Rangga menambahkan kalau berbicara tentang penambangan, yang saya amati dan hasil penyelidikan kami, belum ada tanah yang keluar namun dalam hal ini alat berat sudah masuk kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dalam hal ini kita terapkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berdasarkan Pasal 89 ayat 1 dan 2 yaitu penambangan dilakukan oleh perseorangan tanpa izin dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar lima ratus juta rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Sedang kalau penambangan dilakukan Korporasi pidana paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar dan paling banyak lima puluh miliar rupiah”.pungkas Rangga ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

Next Post

Forkopimda Purwakarta Salat Taraweh Terakhir di Masjid Agung Baing Yusuf

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Dua Pemdes di Sukabumi Geram : BPJS BPU Dipotong, Ditudingkan Untuk Bagi-Bagi Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025
Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) berfoto pasca audiensi mendorong pembangunan jalan dan PJU, Jumat (8/8/2025)

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026

Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu

Rabu, 12 November 2025

68 Warga Desa Margahayu Tengah Terima Bantuan Sosial Covid-19

Rabu, 21 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste