• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

bydejurnalcom
Sabtu, 22 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
Usir Wartawan, Jurus Jitu Oknum Pegawai DPMD Garut Ketika Atasannya Tak Mampu Jawab Pertanyaan?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya insiden pengusiran wartawan saat peliputan pasca sengketa musyawarah sengketa pilkades Desa Cibodas Kecamatan Cikajang di DPMD Kabupaten Garut jelas sangat tidak dibenarkan.

“Saya selaku Wakil Ketua AMMNI Kabupaten Garut meminta Kepala DPMD Aji Sekarmaji jika masih menganggap media sebagai mitra kerja maka saya minta segera panggil oknum pegawai tersebut,  jangan sampai masalah ini menjadi preseden buruk nantinya,” ujar Wakil Ketua AMMNI, Y. Sitorus.

Ia pun meminta kepada para pemilik media dan pengurus organisasi profesi wartawan  yang ada di Kabupaten Garut bisa menahan diri dan memberikan arahan serta masukkan sehingga terciptanya iklim kondusif menjelang Pilkades serentak ini.

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

“Namun saya minta juga jika ada temuan dilapangan tidak sesuai aturan kepada rekan-rekan jurnalis angkat saja tidak usah takut selama tidak melanggar kode etik,” tandasnya.

Sitorus pun menguak kasus lama ketika para awak media marah kepada prilaku Ketua APDESI Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

“Saya sering terima laporan dari beberapa rekan awak media / jurnalis mendapat perlakuan dan perbuatan tidak terpuji dari oknum pejabat baik di, usir diintimidasi, dibenturkan dengan para pihak bahkan dilaporkan ke APH,” tuturnya.

Menurut Sitorus, jika Pemda Kabupaten Garut masih menganggap media sebagai mitra kerja pemerintah dan pilar keempat dalam demokrasi, jangan pernah menuai konflik dengan media, apalagi ada indikasi melemahkan terhadap media.

“Biarkan jurnalis menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 Tentang Pers,” katanya.

Hal senada datang dari Sekretaris PD IWO Garut sekaligus dan pelaku, Juhendi, yang sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum pegawai DPMD dimana wartawan bekerja bukan tanpa dasar hukum, jelas pada Undang-undang  No 40 tahun 1999.

“Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Juhendi, Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Jika pengusiran terjadi berdasarkan ketidaksukaan terhadap awak media, pegawai DPMPD itu bisa dipidanakan dengan UU Pers,” tandasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Hasil Survei PKB-ARSC : Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar, AHY Masuk Tiga Besar Capres

Next Post

Pemuda Garut Bersama Palestina Kecam Zionis Israel

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Camat Pagaden Bersama Unsur Muspika dan Muspida Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021

KCD Pendidikan Jabar Wil XI Dukung Persoalan Lahan Garut Dikelola “Orang Provinsi” Dituntaskan

Rabu, 2 Oktober 2019

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025

Penggilingan Padi di Ciamis Tak Pernah Diberdayakan Pemerintah Dalam Pengadaan Beras BPNT

Rabu, 31 Maret 2021

Pemerintah Desa Pawindan Gelar Musdesus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga

Jumat, 23 Mei 2025

300 Santri Ponpes Nurul A’en Bisa Ngaji Kembali

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste