• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

bydejurnalcom
Sabtu, 22 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
Usir Wartawan, Jurus Jitu Oknum Pegawai DPMD Garut Ketika Atasannya Tak Mampu Jawab Pertanyaan?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya insiden pengusiran wartawan saat peliputan pasca sengketa musyawarah sengketa pilkades Desa Cibodas Kecamatan Cikajang di DPMD Kabupaten Garut jelas sangat tidak dibenarkan.

“Saya selaku Wakil Ketua AMMNI Kabupaten Garut meminta Kepala DPMD Aji Sekarmaji jika masih menganggap media sebagai mitra kerja maka saya minta segera panggil oknum pegawai tersebut,  jangan sampai masalah ini menjadi preseden buruk nantinya,” ujar Wakil Ketua AMMNI, Y. Sitorus.

Ia pun meminta kepada para pemilik media dan pengurus organisasi profesi wartawan  yang ada di Kabupaten Garut bisa menahan diri dan memberikan arahan serta masukkan sehingga terciptanya iklim kondusif menjelang Pilkades serentak ini.

BacaJuga :

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

“Namun saya minta juga jika ada temuan dilapangan tidak sesuai aturan kepada rekan-rekan jurnalis angkat saja tidak usah takut selama tidak melanggar kode etik,” tandasnya.

Sitorus pun menguak kasus lama ketika para awak media marah kepada prilaku Ketua APDESI Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

“Saya sering terima laporan dari beberapa rekan awak media / jurnalis mendapat perlakuan dan perbuatan tidak terpuji dari oknum pejabat baik di, usir diintimidasi, dibenturkan dengan para pihak bahkan dilaporkan ke APH,” tuturnya.

Menurut Sitorus, jika Pemda Kabupaten Garut masih menganggap media sebagai mitra kerja pemerintah dan pilar keempat dalam demokrasi, jangan pernah menuai konflik dengan media, apalagi ada indikasi melemahkan terhadap media.

“Biarkan jurnalis menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 Tentang Pers,” katanya.

Hal senada datang dari Sekretaris PD IWO Garut sekaligus dan pelaku, Juhendi, yang sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum pegawai DPMD dimana wartawan bekerja bukan tanpa dasar hukum, jelas pada Undang-undang  No 40 tahun 1999.

“Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Juhendi, Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Jika pengusiran terjadi berdasarkan ketidaksukaan terhadap awak media, pegawai DPMPD itu bisa dipidanakan dengan UU Pers,” tandasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Hasil Survei PKB-ARSC : Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar, AHY Masuk Tiga Besar Capres

Next Post

Pemuda Garut Bersama Palestina Kecam Zionis Israel

Related Posts

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025
Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi
dePolitik

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025
Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini
Parlementaria

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025
video

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Minimarket di Cimaung Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 17 Maret 2025

Grand Riung Resort Sukabumi, Nikmati Sajian Liwet Sambil Melepas Lelah

Sabtu, 11 Januari 2020

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

Camat Kertasari Heri Mulyadi Jadi Inspektur Upacara HUT Kabupaten Bandung Ke -384 Lebih Bedas

Senin, 21 April 2025

Semarakan Malam Takbiran, Pemkab Purwakarta Gelar Festival Dulag

Minggu, 30 Maret 2025

As-Syifa Peduli, Menggelar Ramadan Berdampak

Sabtu, 22 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste