Dejurnal.com, Karawang – Kabupaten Karawang kembali masuk pada Zona Merah Penyebaran Virus Covid 19, hal ini berdasarkan pada jumlah yang bertambah terkonfirmasi positif dan sebanyak 41 aparatur sipil negara (ASN) di Karawang, terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan pihaknya masih terus menginput data ASN yang terpapar Covid-19 di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Data sementara yang masuk per hari ini sudah mencapai 41 orang. 25 orang menjalani perawatan di rumah sakit sedangkan 16 orang lagi menjalani isolasi,” kata Aang melalui sambungan telepon, Kamis (17/06/2021).
Dengan penambahan 41 orang terkonfirnasi positif Aparatur Sipil Negara yang terpapar sejak pandemi Covid-19 melanda sejumlah 766 orang, 700 orang di antaranya sembuh dan 25 orang lainnya meninggal dunia.
Namun, Aang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dan seluruh pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Dan jika ada disalah satu instansi dinas atau SKPD yang pegawainya terpapar virus corona, maka akan kembali diterapkan WFH untuk sebagian karyawan.
Dan adapula sebagian lagi tetap bekerja dengan sistem shift. Bahkan khusus untuk para pejabat setingkat Eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kerja.
“Kami sudah membuat surat edaran tentang kewajiban para Aparatur Sipil Negara ditengah pandemi saat ini, dan kami akan memastikan bahwa Pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasanya” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang.***RF