Dejurnal.com, Subang – Polres Subang tangkap tersangka MS (51) warga Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, karena pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya bernama Carsem (51).
Keterangan dari Kapolres Subang AKBP Aris Kurniawan Widiyanto yang didampingi Wakapolres Subang Kompol Donny Wicaksono, dan Kasat Reskim AKP M. Wafdam dalam Jumpa Pers di aula Patriatama, Kamis (10/6/2021).
Kini Pelaku MS yang juga mantan suaminya, telah melakukan penganiayaan pembacokan berencana terhadap korban Carsem atas dasar cemburu.
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 15 Mei tahun 2021, atas nama pelapor Dadan Alamsah, dan Dadan ini merupkan anak korban Carsem.
Lanjut Aris Kurniawan Widiyanto
Kejadian ini terjadi pada ranggal 25 Mei tahun 2021, sekira pukul 00.30 Wib, dirumah korban Casem di Dusun Karang Jaya di Desa Blanakan, Kecamatan Blankan Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut korban mendapatakan luka bacokan dibagian lengan sebelah kiri, kepala dan pungung, dan kejadian tersebut diketahui oleh anaknya Dadan,setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur melalui pintu rumah belakang milik rumah korban.
“Alhamdulilah korban selamat hanya mengalami luka bacokan bagian atas tubuhnya, setelah mendapatkan laporan jajaran Sat Reskim Polres Subang melakukan penyidikan bersama Unit Reskim Polsek Blanakan dan berhasil mengamankan tersangka, MS di Desa Blanakan,” Ujarnya.
Kini tersangka masih meringkuk di sel Mapolres Subang, dan tersangka MS dikenakan pasal 353 ayat (2), dengan penganiyaan berencana, dan tersangka diancam kurungan selama tujuh tahun.***Asep