• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Keseimbangan Menuju Pengejawantahan Keadilan

bydejurnalcom
Minggu, 20 Juni 2021
Reading Time: 5 mins read
Keseimbangan Menuju Pengejawantahan Keadilan
ShareTweetSend

Oleh : Joko Budi Santoso, M.A

Implementasi Perbuatan Adil

Kondisi yang tidak seimbang seringkali melahirkan beragam persoalan. Kita Terlalu banyak makan tubuh menjadi tambun, kurang makan pun badan menjadi kurus. Tidur terlalu banyak membuat badan menjadi lemas, kurang tidurpun tubuh rentan diserang pennyakit. Kondisi ini jelas mengisyaratkan kepada kita agar dapat melakukan segala sesuatu sesuai dengan proporsinya.

BacaJuga :

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Segala sesuatu yang sesuai dengan proporsinya merupakan implematansi dari perbutan adil, bukan akan adil itu dapat diartikan dengan menempatkan segala sesuatu berdasarkan proporsinya? Jika hal ini terjadi maka telah terjadi perbuatan adil.

Benarkah Keadilan Adalah Ketidakadilan

Pandangan saya tentang keadilan yang secara sederhana berdasarkan apa yang terjelaskan dalam pelajaran PKn mengacu pada pendapat aristoteles bahwa macam-macam keadilan adalah keadilan distributif, komutatif , kodrat alam, dan keadailan konvensional. Serta sebagaimana yang di ungkapkan oleh Notonegoro bahwa keadilan itu ada juga yang disebut keadilan legalitas atau keadilan hukum. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang diberikan pada seseorang dengan melihat jasa-jasanya, misalnya gaji karyawan tidak sama satu sama lain di lihat dari produktiftasnya. Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang diberikan pada seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya. misalnya perlakukan setiap orang di muka hukum.

Keadilan kodrat alam adalah bersumber dari hukum alam, misalnya jika kita memperlakukan orang dengan baik maka akan diperlakukanyalah kita dengan baik pula. Keadilan konvensional yaitu keadilan yang diberikan atas`dasar kekuasaan khusus, misalkan setiap warga negara harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan keadilan legalitas atau keadilan hukum dicontohkan hukum yang dijatuhkan pada seseorang di pengadilan.

Namun hal yang lebih prinsif dari pada sekedar berteori, saya memberikan prespektif lebih dalam bahwa keadilan itu hanyalah merupakan media yang berbentuk abstrak, karena itu adil memiliki nilai relatif yang sangat tinggi untuk mempuyai bentuk yang berbeda.

Mengapa karena keadilan relatif bisa dimasukan kedalam macam-macam jenis kedilan tadi. Hal ini menurut saya adalah sebuah frame, keadilan berfungsi memberikan pembenaran atas suatau peristiwa yang terjadi dimana keadilan menjadi satu refrensi utama.

Kondisi ini menciptakan inkosistensi yang muaranya justru hal yang kontra prokduktif dari makna haqiqi keadilan. Perbedaan bentuk keadilan inilah yang kemudian melahirkan penafsiran lain tentang bentuk keadilan yang sama dengan ketidakadilan. Jika demikian mungkin benar bahwa Keadilan adalah sesunguhnya ketidakadilan itu sendiri.

Siapa Pemembuat Ketidakdilan.

Ketika adil memiliki nilai relatif sangat tinggi kemudian mempuyai bentuk keadilan yang berbeda, maka siapakah yang dapat membuatnya demikian? Menurut saya ada dua subjek yang dapat melakukan itu. Pertama individu sebagai makluk pribadi, kedua individu yang mempunyai kekuasaaan baik kekuasaan birokratitik maupun non birokratik.

Lihat saja beragam persoalan seperti tubuh menjadi tambun akibat dari individu yang tidak bisa mengontrol pola makan. serangan penyakit akut dikarenakan pola hidup yang tidak sehat. Padahal hal itu bisa dicegah bukan? inilah contoh riil bahwa individu sebagai makluk pribadi merupakan sumber ketidakadilan dalam konten perkembangan dan kesehatan tubuh.

Individu yang mempunyai kekuasaaan kekuasaan birokratitik berdasarkan fakta yang ada merupakan tokoh utama pembentuk adil menjadi relatif berbeda. Kita masih ingat lagu Bento yang dinyanyikan penyanyi fonomenal Iwan Fals. Bahwa hukum sebagai pengejawantahan keadilan hanya berlaku bagi Maling Kelas Teri, Bandit Kelas Coro yang menjadi tong sampah bagi Elit Biroakrasi kala itu. Mereka sebenarnya adalah Bandit Kelas Kakap yang asik tipu-tipu, loby dan upeti sebagai menu sarapan paginya justru kebal hukum. Mereka jagonya menciptakan peran sebagai Mr. Clean, padahal akrab dengan kotoran hasil korupsi dan manipulasi. Hal ini murapakan embrio lahirnya budaya KKN dikalangan birokrasi pelayan publik.

Individu yang mempunyai kekuasaaan kekuasaan non birokratik juga banyak peristiwa yang membenarkan bahwa mereka adalah subjek yang dapat melakukan pemberlakuan keadilan. Lihat saja cara para preman, jawara, tokoh masrakat, atau apapun namanya yang menggambarkan orang yang memeiliki kekuasaan dalam komunitas tertentu. Meraka akan berkecenderungan mengambil keputusan yang akan melindungi kekuasaannya. Bagi seorang preman dianggap adil jika dapat menuntaskan dendam dengan membunuh, padahal membunuh jelas menanggar hukum sebab negara ini menganut asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hal itu maka jangan heran kalau dalam setiap episode hidup ini selalu ada cerita tentang ketidakadilan. Mengapa? Karena dibalik semua peristiwa itu ada subjek Pembuat Ketidakdilan.

Pengakuan Dan Perlakuan Keadilan

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yang tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.

Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Untuk itu Segala sesuatu yang sesuai dengan proporsinya merupakan implematansi dari perbutan adil, maka kondisi yang menciptakan inkosistensi hendaknya dipahaami sebagai hal yang akan menciderai makna haqiqi keadilan.

Sikap mau melihat dari sudut pandang orang lain akan dapat melihat Perbedaan bentuk keadilan. Jika ada upaya serius dalam menciptakan kesimbangan menuju pengejawantahan keadilan dari para subjek yang berkuasa atas dirinya, birokrat, dan non birokrat, maka hal yang dirasakan seperti ketidakadilan niscaya akan sirna.

*) Penulis pengamat sosial dan hukum, tinggal di Indramayu

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dari Ponorogo, KWP Kutuk Pembunuhan Jurnalis

Next Post

PPKM Mikro di perpanjang, Ponorogo Institute : Sayangi Keluarga Anda, Protokol Kesehatan menjadi Kunci Utama

Related Posts

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Motor Banprov Diduga Dijual Telah Dikembalikan, BPD Cimaragas : APH Harus Lanjut dan Tuntaskan

Jumat, 31 Januari 2020

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT RI Ke 75, Dandim 0611 Bacakan Naskah Pancasila

Senin, 17 Agustus 2020

Dua Pemdes di Sukabumi Geram : BPJS BPU Dipotong, Ditudingkan Untuk Bagi-Bagi Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!

Kamis, 13 November 2025
Debat publik Calon Bupati/ Wakil Bupati Bandung , Sabtu (31/10/2020).

Pengamat Politik : Debat Publik Cabup-Cawabup Bukan Ajang Provokasi

Minggu, 1 November 2020

Pembangunan Pasar Inpres Pagaden Kabupaten Subang Rampung Akhir Bulan Agustus 2024

Rabu, 24 Juli 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste