• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Keseimbangan Menuju Pengejawantahan Keadilan

bydejurnalcom
Minggu, 20 Juni 2021
Reading Time: 5 mins read
Keseimbangan Menuju Pengejawantahan Keadilan
ShareTweetSend

Oleh : Joko Budi Santoso, M.A

Implementasi Perbuatan Adil

Kondisi yang tidak seimbang seringkali melahirkan beragam persoalan. Kita Terlalu banyak makan tubuh menjadi tambun, kurang makan pun badan menjadi kurus. Tidur terlalu banyak membuat badan menjadi lemas, kurang tidurpun tubuh rentan diserang pennyakit. Kondisi ini jelas mengisyaratkan kepada kita agar dapat melakukan segala sesuatu sesuai dengan proporsinya.

BacaJuga :

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa

Segala sesuatu yang sesuai dengan proporsinya merupakan implematansi dari perbutan adil, bukan akan adil itu dapat diartikan dengan menempatkan segala sesuatu berdasarkan proporsinya? Jika hal ini terjadi maka telah terjadi perbuatan adil.

Benarkah Keadilan Adalah Ketidakadilan

Pandangan saya tentang keadilan yang secara sederhana berdasarkan apa yang terjelaskan dalam pelajaran PKn mengacu pada pendapat aristoteles bahwa macam-macam keadilan adalah keadilan distributif, komutatif , kodrat alam, dan keadailan konvensional. Serta sebagaimana yang di ungkapkan oleh Notonegoro bahwa keadilan itu ada juga yang disebut keadilan legalitas atau keadilan hukum. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang diberikan pada seseorang dengan melihat jasa-jasanya, misalnya gaji karyawan tidak sama satu sama lain di lihat dari produktiftasnya. Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang diberikan pada seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya. misalnya perlakukan setiap orang di muka hukum.

Keadilan kodrat alam adalah bersumber dari hukum alam, misalnya jika kita memperlakukan orang dengan baik maka akan diperlakukanyalah kita dengan baik pula. Keadilan konvensional yaitu keadilan yang diberikan atas`dasar kekuasaan khusus, misalkan setiap warga negara harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan keadilan legalitas atau keadilan hukum dicontohkan hukum yang dijatuhkan pada seseorang di pengadilan.

Namun hal yang lebih prinsif dari pada sekedar berteori, saya memberikan prespektif lebih dalam bahwa keadilan itu hanyalah merupakan media yang berbentuk abstrak, karena itu adil memiliki nilai relatif yang sangat tinggi untuk mempuyai bentuk yang berbeda.

Mengapa karena keadilan relatif bisa dimasukan kedalam macam-macam jenis kedilan tadi. Hal ini menurut saya adalah sebuah frame, keadilan berfungsi memberikan pembenaran atas suatau peristiwa yang terjadi dimana keadilan menjadi satu refrensi utama.

Kondisi ini menciptakan inkosistensi yang muaranya justru hal yang kontra prokduktif dari makna haqiqi keadilan. Perbedaan bentuk keadilan inilah yang kemudian melahirkan penafsiran lain tentang bentuk keadilan yang sama dengan ketidakadilan. Jika demikian mungkin benar bahwa Keadilan adalah sesunguhnya ketidakadilan itu sendiri.

Siapa Pemembuat Ketidakdilan.

Ketika adil memiliki nilai relatif sangat tinggi kemudian mempuyai bentuk keadilan yang berbeda, maka siapakah yang dapat membuatnya demikian? Menurut saya ada dua subjek yang dapat melakukan itu. Pertama individu sebagai makluk pribadi, kedua individu yang mempunyai kekuasaaan baik kekuasaan birokratitik maupun non birokratik.

Lihat saja beragam persoalan seperti tubuh menjadi tambun akibat dari individu yang tidak bisa mengontrol pola makan. serangan penyakit akut dikarenakan pola hidup yang tidak sehat. Padahal hal itu bisa dicegah bukan? inilah contoh riil bahwa individu sebagai makluk pribadi merupakan sumber ketidakadilan dalam konten perkembangan dan kesehatan tubuh.

Individu yang mempunyai kekuasaaan kekuasaan birokratitik berdasarkan fakta yang ada merupakan tokoh utama pembentuk adil menjadi relatif berbeda. Kita masih ingat lagu Bento yang dinyanyikan penyanyi fonomenal Iwan Fals. Bahwa hukum sebagai pengejawantahan keadilan hanya berlaku bagi Maling Kelas Teri, Bandit Kelas Coro yang menjadi tong sampah bagi Elit Biroakrasi kala itu. Mereka sebenarnya adalah Bandit Kelas Kakap yang asik tipu-tipu, loby dan upeti sebagai menu sarapan paginya justru kebal hukum. Mereka jagonya menciptakan peran sebagai Mr. Clean, padahal akrab dengan kotoran hasil korupsi dan manipulasi. Hal ini murapakan embrio lahirnya budaya KKN dikalangan birokrasi pelayan publik.

Individu yang mempunyai kekuasaaan kekuasaan non birokratik juga banyak peristiwa yang membenarkan bahwa mereka adalah subjek yang dapat melakukan pemberlakuan keadilan. Lihat saja cara para preman, jawara, tokoh masrakat, atau apapun namanya yang menggambarkan orang yang memeiliki kekuasaan dalam komunitas tertentu. Meraka akan berkecenderungan mengambil keputusan yang akan melindungi kekuasaannya. Bagi seorang preman dianggap adil jika dapat menuntaskan dendam dengan membunuh, padahal membunuh jelas menanggar hukum sebab negara ini menganut asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hal itu maka jangan heran kalau dalam setiap episode hidup ini selalu ada cerita tentang ketidakadilan. Mengapa? Karena dibalik semua peristiwa itu ada subjek Pembuat Ketidakdilan.

Pengakuan Dan Perlakuan Keadilan

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yang tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.

Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Untuk itu Segala sesuatu yang sesuai dengan proporsinya merupakan implematansi dari perbutan adil, maka kondisi yang menciptakan inkosistensi hendaknya dipahaami sebagai hal yang akan menciderai makna haqiqi keadilan.

Sikap mau melihat dari sudut pandang orang lain akan dapat melihat Perbedaan bentuk keadilan. Jika ada upaya serius dalam menciptakan kesimbangan menuju pengejawantahan keadilan dari para subjek yang berkuasa atas dirinya, birokrat, dan non birokrat, maka hal yang dirasakan seperti ketidakadilan niscaya akan sirna.

*) Penulis pengamat sosial dan hukum, tinggal di Indramayu

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dari Ponorogo, KWP Kutuk Pembunuhan Jurnalis

Next Post

PPKM Mikro di perpanjang, Ponorogo Institute : Sayangi Keluarga Anda, Protokol Kesehatan menjadi Kunci Utama

Related Posts

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025
Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa
GerbangDesa

Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Kegiatan Baznas Dengan Penyebaran Kupon Infaq Ramadhan 1446 H Didukung Pemda Garut

Sabtu, 15 Februari 2025
Ilustrasi e-KTP.

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

Selasa, 13 April 2021

Ke-3 Kalinya Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan Natamukti

Kamis, 17 September 2020

KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, Disdukcapil Cianjur Tak Merasa Bersalah?

Sabtu, 7 Agustus 2021

Polres Purwakarta Gandeng APDESI Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

Senin, 21 September 2020

Beberapa Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya Parung Kuda – Kalapa Nunggal

Senin, 30 Maret 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste