• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Purwakarta Tindak Tiga Perusahaan Yang tidak Memenuhi Aturan PPKM Darurat

bydejurnalcom
Rabu, 14 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Purwakarta Tindak Tiga Perusahaan Yang tidak Memenuhi Aturan PPKM Darurat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta belum memastikan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini, wilayah yang dipimpin Bupati Anne Ratna Mustika itu masih fokus pada PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan pihaknya masih terus melakukan evaluasi PPKM Darurat, ia menyebutkan bahwa saat ini masih fokus menyelesaikan sisa waktu di penerapan PPKM Darurat ini.

“Belum, kemarin kita masih melaksanakan rapat evaluasi di PPKM Darurat langsung di pimpin oleh Pak Menko Kemaritiman RI, jadi kita masih fokus pada PPKM Darurat yang sekarang yang selesai pada 20 Juli nanti,” kata Anne saat menggelar evaluasi mingguan bersama seluruh Camat secara virtual di Aula Janaka lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (14/7/2021).

BacaJuga :

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Menurutnya, rencana perpanjangan PPKM Darurat yang diwacanakan oleh pemerintah pusat jadi sebuah hal yang dilematis, karena sampai saat ini masalah dari mobilitas warga yang masih tinggi di masa penerapan PPKM Darurat terjadi khususnya di zona industri atau perusahaan yang masih banyak pesanan.

“Terpantau memang mobilitas masyarakatnya masih tinggi khususnya di zona industri juga dilematis kan bingung juga ini kalo di daerah industri sudah di sampaikan pak Kapolres dan juga pak Dandim memang industri di berlakukan khususnya di sektor esensial,” ujarnya.

Lanjut Anne, untuk sebagian perusahaan industri yang saat ini masih dijalankan, apabila masih terdampak dari PPKM Darurat yang dimana dijalankan 50 persen Work From Office (WFO) untuk tetap melanjutkan produksi dari produk perusahan itu sendiri.

“Sebagian dari perusahaan industri sudah menjalankan “Buyer” apakah dari pengurangan itu akan sangat terdampak produksi dari produk perusahaan itu sendiri, sehingga takutnya nanti malah putus kontrak dengan Buyer kan lebih berbahaya lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkab Purwakarta akan tetap mengikuti arahan langsung dari Pemerintah Pusat yang nantinya untuk perpanjangan dari PPKM Darurat selama enam minggu ini jadi diterapkan.

Selain sejumlah tempat, seperti cafe, warnet dan lain-lain. Pemkab Purwakarta juga menindak tiga perusahaan yang diketahui membandel tidak mematuhi aturan dalam PPKM Darurat ini. Ketiga perusahaan tersebut diantaranya; PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Metro Pearl Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil putusan sidang, perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta berikut biaya perkara sebesar Rp 5.000. ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Desak Pemkab Bandung Menambah Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19

Next Post

Warung Mojang Bandung, Solusi Pesan Makanan Online Di Masa Pandemi

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pertandingan Bola Voly Golun Cup Panumbangan Dimenangkan Asteam atas Citra Muda

Senin, 23 Mei 2022

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 19 Mei 2021

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021

Studi Banding Penanganan Kemitraan dengan Media, Pemkab Garut Kunjungi Diskominfo Purwakarta

Kamis, 15 April 2021

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025
Ketua Umum Paguyuban Asgar Nusantara Ngahiji, Hendi Ahamad Hidayat, SH. (Foto istimewa)

Disparbud Garut Dinilai Kurang Akomodatif Terhadap Pelaku Seni dan Budaya

Selasa, 10 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste