Dejurnal.com, Garut – Penantian panjang pemuda Garut akhirnya terwujud, Raperda Kepemudaan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Garut hari Selasa (30/6/2021) lalu.
“Ini adalah momentum kebangkitan pemuda Garut. Saatnya yang muda tampil ke panggung. Undang-undang dan Perda Kepemudaan merupakan payung hukum bagi pembangunan dan pelayanan pemuda sekaligus ‘road map’ menuju lahirnya insan muda yang taqwa, bermoral, cerdas, sehat, adaftif, inovatif,terampil dan bermartabat,” Jelas Wakil Ketua Fraksi FPKS Karnoto, SKep. MSi.
Lebih lanjut Karnoto berharap bahwa lahirnya Perda Kepemudaan merupakan jawaban atas berbagai persoalan moral sosial remaja dan pemuda Garut yang selama ini merebak. Kasus pesta narkoba 81 remaja seminggu yang lalu, kasus Vidio porno, kasus tewasnya 17 dan 6 remaja akibat pesta miras oplosan pada tahun 2014 dan 2015 lalu serta berbagai kasus kenakalan remaja lainnya adalah deretan panjang tugas besar para pemuda yang harus segera diselesaikan.
“Saya meminta kepada Bupati melalui Dispora agar Perda Kepemudaan ini betul-betul direalisasikan. Bukan sekedar retorika dan lip servis belaka. Pemuda Garut harus benar-benar terfasilitasi dan terlayani sehingga agenda penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,serta kepeloporan pemuda bisa berjalan sebagaimana mestinya,” Pinta Karnoto.
Undang-Undang Kepemudaan No 40 tahun 2009 memang telah disahkan sejak 12 tahun lalu namun tidak ada daya dongkrak terhadap pemberdayaan dan pengembangan kiprah pemuda di Garut. Kaderisasi kepemimpinan pemuda lambat, prestasi tidak banyak ditorehkan, justru permasalahannya yang mengular.
“Fraksi PKS mendorong sepenuhnya aktifasi seluruh elemen dan jejaring kepemudaan agar proses organisasi dan kaderisasi berjalan dengan baik demi lahirnya para aktifis, organisatoris dan politisi2 handal di masa depan,” Terang Karnoto yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Garut yang membidangi masalah Pendidikan, kesehatan dan Kepemudaan.***Udg