• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PPKM Darurat Dimulai, Ini Penjelasan Bupati Karawang

bydejurnalcom
Sabtu, 3 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Bupati Dandim 0604 dan Kapolres Karawang Berkeliling kota Umum Perberlakuan PPKM Darurat

Bupati Dandim 0604 dan Kapolres Karawang Berkeliling kota Umum Perberlakuan PPKM Darurat

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana didampingi Dandim 0604 Letkol. Inf. Haryo Wibowo dan Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengumumkan kepada masyarakat Karawang bahwa mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 20 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena kasus covid 19 dalam beberapa hari terakhir ini terus meningkat.

Bupati menjelaskan, dalam PPKM Darurat tersebut supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Dan beribadah di rumah saja.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sepeti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Bupati menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Karawang agar mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini. Hal ini agar dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Karawang tidak meluas lagi.

Sayangi diri anda, keluarga, dan saudara-saudara kita dengan tetap disiplin protokol kesehatan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Dampingi Kunker Pangdam III/Siliwangi Pantau Pos Penyekatan PPKM Darurat

Next Post

Plt. Kadisdikbud Cianjur Salahkan Permendikbud, Ini Kata Ormas Pekat-IB

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Pelantikan DPK IARMI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis IARMI akan Dorong Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

Polsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Selasa, 8 Juni 2021

Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya

Rabu, 20 September 2023

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste