Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana didampingi Dandim 0604 Letkol. Inf. Haryo Wibowo dan Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengumumkan kepada masyarakat Karawang bahwa mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 20 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena kasus covid 19 dalam beberapa hari terakhir ini terus meningkat.
Bupati menjelaskan, dalam PPKM Darurat tersebut supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.
Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Dan beribadah di rumah saja.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sepeti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Bupati menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Karawang agar mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini. Hal ini agar dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Karawang tidak meluas lagi.
Sayangi diri anda, keluarga, dan saudara-saudara kita dengan tetap disiplin protokol kesehatan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***RF