Dejurnal.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan setelah sepekan penerapan PPKM Darurat, selain mobilitas warga berkurang, penurunan juga terjadi pada angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Alhamdulilah, selama sepekan sudah melakukan PPKM Darurat ini terbukti dengan menurunnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta,” kata Anne, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, untuk kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta menurun, bukan hanya itu, bahkan masyarakat juga sepenuhnya sudah mengerti dengan situasi yang saat ini sedang dijalani. “Untuk saat ini efektif dalam pelaksanaan PPKM Darurat mobilitas dari masyarakat juga terkoreksi untuk sekarang indeksnya sudah mulai naik jadi turunnya besar,” ujarnya.
Anne berharap, untuk terus mengingatkan kedepannya agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, karena, dengan menjalankan protokol kesehatan dapat menjadikan acuan untuk menurunkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. “Untuk masyarakat tetap prokesnya di jalankan kemudian agar penerapan PPKM Darurat ini berjalan lancar sesuai apa yang diinginkan,” ujarnya.
Sementara, Ambu Anne juga akan bertindak tegas apabila tempat nongkrong seperti cafe yang masih membandel di masa PPKM Darurat dengan mencabut izin usaha dari tempat nongkrong tersebut. “Kita tindak dengan pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada perda Nomor 5 2020 Provinsi Jawa Barat itu ada sanksi lah melalui sidang di tempat tipiring,” tuturnya.
Bahkan, bila tempat nongkrong cafe yang masih membandel untuk izinnya akan di cabut, itu merupakan tindakan yang harus di jalani guna dapat meminimalisir dari penyebaran Covid-19. “Kalau masih membandel kita bisa langsung izin cabut dari usahanya,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini, masih belum mendapati laporan bahwa ada tempat nongkrong seperti cafe yang melanggar melebihi jam buka di masa PPKM Darurat ini. “Tapi selama ini masih kooperatif, sampai saat ini sudah mengerti jadi untuk tempat usaha esensial sudah tutup sesuai waktu yang sudah di terapkan di masa PPKM Darurat ini,” ucapnya.
Seperti diketahui pada penerapan PPKM Darurat ini untuk segala tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal itu terpaksa di lakukan agar mobilitas dari masyarakat menurun, sehingga, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta dapat teratasi.***budi