Dejurnal.com, Garut – Salah satu kepala kelurahan di Kecamatan Karangpawitan diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan salah satu wanita Agen BPNT yang masih berstatus istri orang lain.
Dejurnal.com mendatangi kantor kelurahan dimana sang Lurah bekerja, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, menurut keterangan beberapa staff kelurahan, Lurah sedang ke BPN.
Ketika ditanya rumor adanya hubungan asmara Lurah, para staf kelurahan enggan menjawab.
“Aduh terkait hal pribadi kita ga bisa komen, nanti ke Pa Lurah saja, saat ini beliau sedang keluar ke BPN Garut, kalau soal agennya benar data dan insialnya D sebagai Agen Mandiri Program BPNT, tapi agen tersebut bersatus punya suami istri tinggal di RW 007,” jelas salah satu pegawai kelurahan.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Karangpawitan Yoga mewakili Camat membenarkan adanya isu tersebut.
“Terkait dugaan informasi tersebut seminggu yang lalu kita sebenarnya sudah dapat info tersebut, karena Pak Camat sedang istirahat sakit, kita belum bisa menindak lanjuti, atas dugaan tersebut, persis info tersebut diduga salah satu lurah kami melakukan perselingkuhan dengan salah satu agen BPNT yang berstatus punya suami,” terangnya.
Sekmat Yoga menerangkan bahwa pihaknya belum bisa berbuat banyak sementara hanya menampung informasi tersebut.
“Yang pasti jika itu terbukti artinya melanggar UU ASN, dan jelas perbuatan yang sangat tidak terpuji,” pungkasnya.***As/Yo/Red