• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin

bydejurnalcom
Minggu, 22 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ponorogo – Tempo hari jagat Publik digegerkan dengan adanya jasa cetak kartu vaksin. Warga pun begitu antusias untuk mengikuti Vaksinasi massal, pasalnya ada wacana, bila ingin Bepergian keluar Kota ataupun berkunjung ke mall ataupun hotel cukup tunjukkan kartu vaksin.

Beberapa rekan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) juga nampak Keberatan bila wacana ini di realisasikan, tentu ini akan sulit untuk di implementasikan di lapangan. Rekan PHRI menyarankan bila Wacana ini di realisasikan, setidaknya ada Sosialisasi agar tidak ada mis komunikasi.

Di sisi lain Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, Erlangga Bicky menghimbau kepada jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan membuka jasa, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Bila ini terjadi kebocoran Data pribadi warga maka para pelaku jasa cetak kartu vaksin ini mendapat sanksi dan hukuman sebagaimana yang sudah tertera.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

“Saya harap para jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan menawarkan jasa.. saya paham dengan membuka jasa ini.. Ekonomi anda menjadi terbuka luas. Tapi ini sangat beresiko tinggi, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Kalau sampai ini terjadi kebocoran data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.. apakah anda berani menanggung Resiko nya ??,” papar Erlangga Bicky, Direktur Eksekutif Ponorogo institute.

Melihat situasi di lapangan yang semakin ramai di perbincangkan tentang jasa cetak kartu vaksin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera turun tangan Memblokir 2.435 Produk dan jasa Cetak kartu vaksin. Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin.

Kemendag melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi, dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.

“Kalau sampai Data Pribadi ini Bocor dan digunakan untuk kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa dihukum Anda, Ada Undang – undang yang mengatur itu,” imbuh Erlangga Bicky.

Masih menurut Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, sebetulnya Jasa cetak Kartu vaksin ini dapat di kategorikan melanggar Hak Konsumen, ini sudah tertuang jelas pada Undang undang No.8 tahun 1999, Pasal 4 huruf a tentang Perlindungan konsumen yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan Jadi saya harap pelaku usaha jasa cetak ini lebih berhati hati dalam menyediakan jasa cetak kartu vaksin.

Dalam pasal 10 huruf c juga menjelaskan melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Banyak warga yang mendukung kartu vaksin ini sebagai syarat Bepergian, karena dinilai lebih Efisien. Sebgaian warga menganggap Kartu vaksin ini semacam Kartu Sakti, cukup di tunjukkan sudah bisa berpegian kemana mana. Dampak baik nya bila ini di realisasi maka Herd immunity akan cepat tercapai. Sampai saat ini Pemerintah masih mengkaji terkait wacana kartu vaksin sebagai sayarat Bepergian.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Drainase Kalipandan Sudah Dibangun, Warga Doakan Kades Sukaluyu Berkah

Next Post

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Foto : Salah Satu Simpang Jalan Terlihat Ramai Lancar Oleh Pemudik Yang Melakukan Arus Balik. Sabtu (05/04/2025)

Pengendara Arus Balik Meningkat di Beberapa Ruas Jalan, Terpantau Ramai Lancar

Sabtu, 5 April 2025

Soroti Nasib Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk, Ini Kata Aktifis Garut

Rabu, 7 April 2021

Erik Kridasetia Beri Bantuan Korban Banjir Desa Ciparay Paska Meluapnya Sungai Ciseel

Senin, 14 November 2022

DPK Kabupaten Garut Terima SK DPP Gepenta Jabar

Selasa, 6 Maret 2018
Foto : Pemkab Ciamis Tandatangi MoU Bersama FH . Senin (30/12/2024)

Pemkab Ciamis Jalin MoU dan Kerja Sama Bersama FH Unigal

Selasa, 31 Desember 2024

Infrastruktur Desa Margahayu Selatan Terganggu, Karena Tidak Disyahkan Anggaran Perubahan

Sabtu, 3 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste