• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Selain Menahan Dua Pejabat Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Lain

bydejurnalcom
Rabu, 29 September 2021
Reading Time: 2 mins read
Kejati Jabar Menahan Dua Pejabat Dinas PKP Indramayu, Diduga Korupsi Proyek RTH Jatibarang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan Propinsi Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp 15 miliar untuk pelaksanaan pembangunan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Pasalnya selain menahan dua pejabat dinas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pun menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, sehingga menjadi empat orang sebagai tersangka.

Tersangka Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

BacaJuga :

Bantuan Beras Tiga Bulan Disalurkan, Warga Cigembor Terbantu

Jajaran Polsek Leles Amankan 10 Knalpot Brong dari Pelajar di Kabupaten Garut

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Tarif Blogger di Destinasi Wisata: Harus Ada Batas Atas dan Bawah

Tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Dari pihak swasta Kejati Jabar menetapkan Tersangka PPP selaku Direktur Utama PT. MPG, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021 serta tersangka N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi, Propinsi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Jatibarang bermula pada tahun anggaran 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaan yakni Konsultan Perencanaan,

Konsultan Pengawas dan Pelaksana.
didalam anggaran tersebut, kata Dodi, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK.

Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh Tersangka N kepada Tersangka BSM dan Tersangka S selaku Pengguna Anggaran (PA).
Dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas, diduga telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

“Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur,” katanya dalam siaran pers, Rabu (29/9/2021).

Adapun peran Tersangka PPP selaku penyedia jasa (kontraktor) diduga telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp 2 Miliar dari nilai kontrak Rp 14 Miliar.

“Terhadap Tersangka PPP dan Tersangka N akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka,” terangnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Bandung Besok Kamis Launching Insentif 16.000 Guru Ngaji

Next Post

Kurangi Miskin Ekstrem, Bupati Bandung Launching Insentif Guru Ngaji dan Dorong Perbankan Bantuan KUR

Related Posts

Milad & Syukuran 1 Tahun SPPG Citalang 02 Purwakarta, Mitra: “Satu Hidangan, Seribu Harapan” Jadi Semangat ke Depan
deHumaniti

Milad & Syukuran 1 Tahun SPPG Citalang 02 Purwakarta, Mitra: “Satu Hidangan, Seribu Harapan” Jadi Semangat ke Depan

Jumat, 4 September 2026
BP2D Bidik Nyangku Panjalu 2026, Konsep Wisata Terintegrasi Ciamis
deNews

BP2D Bidik Nyangku Panjalu 2026, Konsep Wisata Terintegrasi Ciamis

Jumat, 4 September 2026
Bantuan Pangan Bantu Penuhi Kebutuhan Keluarga di Ciamis
deNews

Bantuan Pangan Bantu Penuhi Kebutuhan Keluarga di Ciamis

Jumat, 4 September 2026
Bantuan Beras Tiga Bulan Disalurkan, Warga Cigembor Terbantu
deNews

Bantuan Beras Tiga Bulan Disalurkan, Warga Cigembor Terbantu

Jumat, 4 September 2026
Jajaran Polsek Leles Amankan 10 Knalpot Brong dari Pelajar di Kabupaten Garut
deNews

Jajaran Polsek Leles Amankan 10 Knalpot Brong dari Pelajar di Kabupaten Garut

Jumat, 4 September 2026
DPRD Kabupaten Bandung Soroti Tarif Blogger di Destinasi Wisata: Harus Ada Batas Atas dan Bawah
deNews

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Tarif Blogger di Destinasi Wisata: Harus Ada Batas Atas dan Bawah

Jumat, 4 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Sekda Sukabumi Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 19 April 2025

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025

Mensoal Carut Marut BPNT-PKH Garut, Sitorus : Bagai Lingkaran Setan

Senin, 2 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste