• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Emak-Emak di Garut Mengaku Duitnya Dibegal 1,3 Miliar Ternyata Bohong, Akhirnya Jadi Tersangka

bydejurnalcom
Selasa, 12 Oktober 2021
Reading Time: 1 mins read
Kolase foto emak-emak yang mengaku korban begal dan saat ditetapkan jadi tersangka laporan palsu.

Kolase foto emak-emak yang mengaku korban begal dan saat ditetapkan jadi tersangka laporan palsu.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seorang emak-emak asal Garut berinisial IS (31) kini harus meringkuk di penjara lantaran membuat keterangan bohong dengan mengaku telah dibegal dan kehilangan duit Rp 1,3 miliar.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto menjelaskan, IS mengaku dibegal tiga orang pria dan kehilangan motor, telepon genggam hingga uang Rp 1,3 miliar pada Jumat (8/10/2021) lalu di kawasan Jalan Raya Cisurupan, Garut.

“Yang bersangkutan pada saat itu kemudian membuat laporan polisi di Polsek Cisurupan,” ucap Wirdhanto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Pasca menerima laporan, Tim Sancang Polres Garut kemudian dikerahkan menyelidiki kejadian itu, karena sejak awal melakukan olah TKP dan awal penyelidikan polisi telah mencurigai ada kejanggalan dalam kejadian itu.

Lanjut Wirdhanto, setelah memeriksa IS dan sejumlah saksi, penyidik menyimpulkan IS berbohong dan merekayasa kejadian tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui dia tidak dibegal dan kejadian pembegalan tersebut tidak terjadi,” katanya.

IS telah mengaku sengaja merekayasa kejadian itu karena pusing terlilit utang yang banyak, dia terlilit utang hingga puluhan miliar rupiah. Ada beberapa sumber utang yang melilit IS.

“Dia sengaja merekayasa dengan alasan terlilit utang. Oleh karena itu, dia merekayasa situasi supaya orang lain termasuk penagih utang iba, puluhan miliar. Buat bisnis tapi macet,” kata IS saat ditanya Wirdhanto.

Selain mengamankan IS, polisi juga mengamankan seorang pria inisial MM. Dia diketahui merupakan teman lelaki yang membantu IS melakukan rekayasa.

“MM terlibat menyembunyikan motor milik IS. Motor itu tidak dibegal tapi disembunyikan di gudang milik MM,” katanya.

IS dan MM kini ditahan di Mako Polres Garut. Mereka dijerat Pasal 220 dan 242 KUHP terkait keterangan palsu.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Wirdhanto.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

TP PKK Desa Kopo Berharap di Kepemimpinan Hj. Emma Dety TP PKK Kabupaten Bandung Lebih Maju

Next Post

Komisi III Sesalkan Kinerja PUTR Biarkan Gorong-Gorong di Perbatasan Dua Desa di Kecamatan Ibun-Pacet Ambrol

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Petisi Mosi Tidak Percaya, Warga Desa Sindangraja Tuntut Kepala Desa Mundur

Minggu, 2 Mei 2021

Ciamis Hijau Dimulai dari Rumah: DPRKPLH Dorong Aksi Nyata di Hari Bumi 2025

Selasa, 22 April 2025

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

Pemdes Galumpit Salurkan BLT DD Door to Door Sebrangi Danau

Minggu, 3 Mei 2020

SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan

Rabu, 5 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste