BerandadeNewsBupati Garut Ingin Pemerintah Mempermudah Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

Bupati Garut Ingin Pemerintah Mempermudah Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

Dejurnal.com, Garut – ATR/BPN Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Pembinaan Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Aleyra Hotel Villa’s, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (11/11/2021).

Dalam sambutanya Bupati Garut Rudy Gunawan, pemerintah harus dapat mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, dimana masih banyak masyarakat Garut yang belum memiliki sertifikat tanah.

Rudy Gunawan, tanah merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia, kalau kita tidak punya tanah, kita tidak memiliki eksistensi dalam hidup ini.

“Justru sekarang ini, Bapak dan Ibu, Para Lurah, Kadis, dan Bupati yang dipilih oleh rakyat ini wajib untuk memberikan akses kepada masyarakat mendapatkan sertifikat,” kata Bupati Garut.

Menurutnya, Pemerintah daerah akan segera mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) yang didalamnya terdapat informasi bahwa dalam pendaftaran pertama melalui program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), maka tidak akan dipungut biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jadi, lanjut bupati, kalau misalnya bapak ibu mengajukan berkas kepada Kepala Desa, berkas tercantum dalam PTSL nanti ada Perbup, pendaftaran pertama akibat adanya program PTSL yang menimbulkan kewajiban orang membayar BPHTB, itu dibebaskan kedua belah pihak.

“Perbup hanya akan memakan biaya paling besar Rp 150,000, hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar tidak ada pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Dikatakannya, seperti kepala desa ini memang sulit, kalau minta 150 ribu dianggap pungli nanti. Padahal nanti kita akan ada surat, lah, dari Bupati yang menyatakan sesuai dengan perundang-undangan.

“Masyarakat menurut program PTSL hanya dipungut untuk membiayai yang paling besar itu adalah materai dan administrasi lain, maksimal 150 ribu rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Garut, Nurus Solichin mengatakan sosialisasi dalam rangka pembinaan pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan atau sosialisasi kasus pertanahan melalui program PTSL.

”Karena dengan PTSL semua bidang-bidang dalam satuan desa terukur semua,” ujarnya.

Menurut Nurus, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dengan dibantu oleh pemerintah di tingkat desa dan juga kecamatan bisa segera mendaftarkan tanahnya agar segera bisa mendapatkan sertifikat tanah.

”Semoga dengan diadakannya sosialisasi ada perkembangan ada animo masyarakat untuk mensertifikatkan tanah ini dan tidak ada rasa khawatir lagi, dan bahkan semakin percaya supaya tanah itu segera di daftarkan,” tandasnya.***Wato

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI