• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Menguak Adanya Dugaan ASN di Pemkab Garut Terlibat Organisasi Terlarang, Bupati Kecolongan?

bydejurnalcom
Senin, 22 November 2021
Reading Time: 4 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Yohanes Sitorus *)

Bukan Garut kalau tidak ada cerita, isu yang terus mengelinding pembaiatan 59 anak di Kelurahan Sukamentri Garut Kota diindikasi dilakukan oleh para pihak atas nama Negara Islam Indonesia (NII) yang akhirnya dua pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan BNPT harus turun gunung ke Garut, jelas ini merupakan sebuah simbol keseriusan Pemerintah Pusat.

Apapun alasannya, dengan terkuaknya kasus ada Pembaiatan Kelompok NII terhadap 59 anak remaja di Sukamentri Kecamatan Garut Kota tersebut, jelas ini bagi unsur Forkopimda Plus ini sebuah Kecolongan, yang tidak bisa ditepis.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kini jadi pertanyaan besar, atas pernyataan dan sikap Bupati H. Rudy Gunawan SH., MH., MP,. yang membantah secara tegas dan bahkan terucap tiga kali memastikan tidak ada ASN/PNS terlibat Organisasi Terlarang (OT).

Bahkan Wahyudijaya mantan Kabankesbangpol Garut ini saat masih menjabat sempat berkata, “Ini bukan untuk konsumsi publik, jadi saya harap bisa memahami”, apakah artinya hal itu ditutup – tutupi?

Pemerintah sendiri sudah begitu tegas kepada para ASN/PNS melarang terlibat organisasi terlarang, berhubungan dan mendukung apalagi terlibat, mengacu pada kewajiban dan larangan diatur dalam PP 94 Tahun 2021, sebagai pengganti dari PP 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010 dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 didalam Surat Edaran Bersama Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi), diterbitkan oleh Kepala BKN 25 Januari 2021.

“Bahwa ASN dilantik, diambil sumpah untuk setia kepada Pemerintahan yang sah NKRI, Pacasila dan UUD 1945”. Lalu kenapa Pemda Garut terkesan ambigu dan menutupinya, padahal aturan begitu jelas, ada apa ini ?

Sejatinya kasus tersebut sudah lama terendus oleh para Kiyai, Tokoh Ulama bahkan Masyarakat Garut, begitu juga para pegawai yang ada dilingkup Pemda Garut, bahwa adanya beberapa Pejabat Publik, Para ASN/PNS, dan Kader Partai Politik yang terlibat dalam Organisasi Terlarang (OT), salah satu mantan Sekda Garut Iman Ali Rahman pernah terlibat dalam kelompok JAI dengan fakta telah bersyahadat kembali didepan Para Kiyai, Para tokoh Ulama dan Masyarakat Garut.

Atas kondisi tersebut salah satu Kiyai dan Pimpinan Pondok Pesantren di Garut, akhirnya angkat bicara tidak mau kecolongan lagi dan membongkar fakta kasus NII di Garut, sebagaimana dalam Voice Notenya kepada penulis begitu jelas memberikan masukan, arahan dan nasihat kepada Pemerintah Daerah agar lebih selektif dan kehati – hatian mentukan sikap dan agar tidak kecolongan lagi.

Dalam Voice Note kepada Kapolres Garut, Kiyai menyampaikan dugaan ada salah satu Sekretaris Dinas yang dinilai oleh beberapa tokoh di Kabupaten Garut perlu perhatian serius, pasalnya Sekdis tersebut sangat berpengaruh di Kelompok NII, yang diduga menjabat sebagai Gubernur NII.

Terkait hal tersebut, Kiyai meminta kepada Kapolres Garut untuk mengawasinya, bahkan Kiyai juga telah menyampaikan bahwa Sekdis ini memiliki hubungan dekat dengan Bupati Garut karena akan mencalonkan diri sebagai salah satu Kepala SKPD.

Bahkan Kiyai telah menyampaikan ke Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman, di dalam voice notenya Kiyai menambahkan bahwa MUI Pusat telah kecolongan, ada salah satu pengurus terlibat jaringan atau kelompok teroris. Hal tersebut disampaikan oleh Kiyai agar tidak terjadi kekisruhan dan adanya perpecahan umat.

Salah satu Tokoh Politik Garut dari Partai Golkar, Deden Sopian yang juga selaku Ketua Fraksi dan Anggota BK DPRD Kabupaten Garut pernah menyampaikan, Gerakan NII ini, termasuk makar karena ingin mendirikan negara di dalam negara, makanya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Garut telah bekerja cepat, tepat terhadap kejadian di Sukamentri Garut Kota, tempo hari yang melibatkan para anak remaja.

“Adapun isue tentang terkait dugaan adanya keterlibatan beberapa oknum Pejabat, ASN/PNS di Pemda Garut, yang ikut dalam kegiatan NII tentunya segala kemungkinan bisa terjadi,” Ujar Deden temp hari.

Selaku Anggota DPRD mendorong agar Bupati selaku Kepala Daerah dan selaku Pembina ASN/PNS, perlu meningkatkan kewaspadaan dalam pembinaan dan juga lebih meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian.

Kepala Divisi Hukum – Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut, H RM. Riesta Kuspriyansyah, SH., ketika berdiskusi dengan penulis, menyikapi baik atas nama pribadi maupun selaku Kabiro Hukum dan HAM Yayasan Al Fauzniyyah, secara tegas menolak NII, Karena selain Makar, ini lebih berbahaya dari ISIS.

Memohon dan menghimbau kepada Pemda Garut, dan APH segera menindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi kasus NII, apalagi Fatwa MUI Garut begitu tegas mengatakan Faham NII adalah Haram, namun jika Pemda Garut melakukan Pembiaran maka kami akan bergerak dan turun kejalanan dengan ribuan massa, demikian ulas Riesta..

Berdasarkan fakta yang ada wajar dan pantas jika beberapa pekan yang lalu sempat hadir turun gunung Wakajagung dan Kepala BNPT RI ke Garut, dalam hal tersebut tidak bisa di tepis bahwa telah terjadi dua kali kecolongan JAI, Gerakan Makar NII, dan Negara telah melihat ada dugaan keterlibatan Pejabat Publik, ASN /PNS, dan bahkan salah satu dari pelaku intektual bom bunuh diri berasal dari Garut, ini begitu jelas begitu makmurnya Barisan Organisasi Terlarang (BOT) baik JI, FPI, HTI, PKI, JAD, GAFATAR, dan ANNAS.

Hemat penulis, Bupati H. Rudy Gunawan SH.,MH., MP., selaku Kepala Daerah Kabupaten Garut semestinya tidak perlu malu dan risau, untuk sekedar minta maaf karena diduga telah menyampaikan kebohongan publik atas apa yang telah disampaikan oleh Bupati Garut, saat diwawancarai oleh media Dejurnal.com, dengan begitu yakin dan jelas, bahkan telah memastikan sampai tiga kali terucap pasti..pasti..ya pasti, dilingkup Pemda Garut tidak ada keterlibatan Pejabat, atau para ASN/PNS terlibat dalam Organisasi Terlarang.

Faktanya Pemda Kabupaten Garut dan Unsur Forkopimda -Plus kecolongan adanya Gerakan Makar Kelompok NII dan diindikasi salah satu Sekdis terlibat dan diduga selaku Gubernur NII.

Jika perlu Bupati meminta saran pandang dari Mantan Sekda untuk menyampaikan secara langsung siapa saja Pejabat atau ASN/PNS dilingkup Pemda yang terlibat JAI, dan menindak tegas dan memutus mata rantai baik yang sengaja terlibat atau mendukung NII atau yang tegabung dalam BOT, dan Bupati agar segera memerintahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para pelaku, berkordinasi dengan Wakil Bupati, Sekda, Asisten Daerah, Kepala BKD, Kepala Inspektorat, dan Kepala Kesbangpol, Kemenag, MUI, serta DPRD ( Unsur Forkopimda Plus).(*)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Ormas GARIS DPC BOJONGGENTENG, Bangun Rumah Warga Tak Layak Huni

Next Post

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Pjs Kades Margahayu Selatan Anton Hartawan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Kabupaten Subang

Rabu, 15 Januari 2025

Warga Penerima BLT Sektor Perikanan Desa Cipeuyeum Keluhkan Adanya Potongan

Selasa, 13 Oktober 2020

Polda Jabar Kunjungi Subang Cek Situasi Tahapan New Normal

Jumat, 5 Juni 2020

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020

Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta Akan Buka Seleksi Calon Pengurus

Kamis, 9 Juli 2020
Ilustrasi/borobudurnews

Divonis 6 Tahun Bui Karena Korupsi Dana Desa, Kepala Desa asal Garut dan Istrinya Menghilang

Minggu, 18 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste