Dejurnal.com, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut, semua Sektor (Polsek) yang ada di Kabupaten Garut, supaya secepatnya mensosialisasikan terhadap pengguna knalpot bising untuk ditertibkan.
Setiap Polsek di Kab Garut, yang di mulai Polsek Garut Kota, Polsek Cilawu, Polsek Kadungora, Polsek Limbangan, Polsek Wanaraja, Polsek Leuwigoong, Polsek Cikajang, Polsek Banjarwangi, Polsek Garut Kota, langsung melakukan penertiban, Rabu (17/11/2021).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian sudah melakukan tindakan berupa teguran dan juga penyitaan terhadap para pelanggar yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot yang tidak standar.
“Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pelanggar terkait protokol kesehatan, karena saat ini Kabupaten Garut masih dihadapkan pada Pandemi Covid 19,” ujarnya.
Kabupaten Garut selama sepekan ini kian gencar menertibkan knalpot bising tidak standar setelah dicanangkan Bupati Garut, Senin 11 November 2021 lalu.***Wato