• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jelang Tutup Tahun, Polda Jabar Bongkar Kasus Narkotika

bydejurnalcom
Jumat, 24 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
Jelang Tutup Tahun, Polda Jabar Bongkar Kasus Narkotika
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Menjelang penutupan Tahun 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 25.833 Gram dan 30.000 Pil ekstasy.

Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil menangkap dua tersangka SAN dan PRW berikut barang bukti 25 bungkus palstik berisi sabu, 3 bungkus plastik berisikan pil ekstasy, 1 unit timbangan digital dan 3 buah hand phone.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jum’at (24/12/2021).

BacaJuga :

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Perjuangkan Reforma Agraria, JWI Sukabumi Berencana Sampaikan Aspirasi Ke ATR/BPN

Dikatakan Erdi, Pengungkapan berawal pada tanggal 07 Desember 20021 di Jalan Peta keluraha Situ Saeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Tim Ditres Narkoba Polda Jabar telah mengamankan tersangka AN yang kedapatan membawa Sabu.

“Dari hasil pengembangan kasus. Timsus Ditresnarkoba dibawah pimpinan langsung Direktur Narkoba berhasil mengamankan tersangka SAN dan PRW di Kamar Hotel Daerah Cilegon Banten,” ujarnya.

Lanjut Erdi, tersangka SAN mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran.

Atas perkara tersebut Erdi menambahkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UUD RINo. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 dampai 20 tahun penjara.” pungkasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kukuhkan 100 Redkar Bupati Ingatkan Masyarakat Kebakaran Tak Hanya Terjadi di Musim Kemarau

Next Post

Humas RSUD dr. Slamet Akui Hajar Tiga Orang Gegara Ngatain Direktur Tak Becus Kerja

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Perjuangkan Reforma Agraria, JWI Sukabumi Berencana Sampaikan Aspirasi Ke ATR/BPN

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Pembangunan Los sebanyak 14 unit yang dihentikan oleh UPT Wil. XIII Samarang.

Ada Pembangunan Los di Ruang Terbuka Hijau Pasar Wisata Samarang, “Proyek Siluman”?

Senin, 24 Mei 2021
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauji (ke 6 dari kiri) menghadiri peresmian Alun-alun  Kecamatan Paseh.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Reni Rahayu Fauzi Hadiri Peresmian Alun-alun Paseh

Selasa, 6 Mei 2025

Polsek Cibatu Kampanyekan Penggunaan Masker Kepada Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2020

Dishub Kabupaten Garut Merespons Terkait Rencana Penambahan Jalur Kereta Api

Minggu, 13 April 2025

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Sosialisasi Senam dan Pertandingan Olahraga HUT ke 54 KORPRI Resmi Dibuka

Jumat, 21 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste