• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

PN Purwakarta Bakal Telusuri Eksekusi Putusan MA Tertunda 10 Tahun

bydejurnalcom
Senin, 6 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
PN Purwakarta Bakal Telusuri Eksekusi Putusan MA Tertunda 10 Tahun
ShareTweetSend

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Dejurnal.com, Purwakarta – Hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun. Belum lama ini, atau tepatnya 2 Desember 2021 lalu, putusan MA yang menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin Gate 2006 itu baru dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.”Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (6/12/21).Sebelumnya, Kejari Purwakarta melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemkab Purwakarta TA 2006.Eksekusi dilakukan pada Kamis (2/12) dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011. Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor : 115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Purwakarta Yulitaria, SH.,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH.,MH mengatakan, hari ini pihaknya melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel.Menurut Onneri, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan Catering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.Onneri juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.”Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” kata Onneri.Dalam putusan Mahkamah Agung, lanjut Onneri, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. “Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar Onneri.Jika dilihat putusan Kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.”Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” kata Onneri.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Terlunta di Arab, Munirah TKW Asal Karawang Bakal Diupayakan Kembali Ke Tanah Air

Next Post

Reses Legislator Ade Amran Kampanyekan Tanam dan Lestarikan Kawung

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Warga Gelar Aksi Pasang Tenda Tidur Di Jalan Terkait Rumah Terdampak Proyek KIIC

Kamis, 28 Mei 2020

Bupati Bandung Bernostalgia Saat Safari Ramadan di Desa Cangkuang Wetan Dayeuhkolot

Kamis, 6 Maret 2025

Persatuan Guru Madrasah (PGM) Garut Kembali Raih Prestasi Gemilang

Jumat, 23 Maret 2018

Bukber Bersama Laskar Batara, Raih Cinta Allah Dengan Cinta Sesama

Jumat, 23 April 2021

Desa Hegarmanah Bagikan 400 Nasi Bungkus

Senin, 11 Mei 2020

Diwarnai Kecewa Awak Media Pada Ketua KPU, Paslon Bupati Bandung Dapat Nomor Urut

Kamis, 24 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste