Dejurnal.com, Cianjur – Sekretaris Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Muhamad Fariz Salman Z, S.Pd. menghimbau Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beserta jajarannya agar tertib administrasi serta menegaskan biaya yang di pungut panitia kepada Warga pendaftar PTSL harus sesuai SKB sebesar Rp 150.000
Adapun biaya sebesar itu harus meliputi pendampingan pengukuran, pemasangan tanda batas serta Pendampingan dalam pelaksanaan pemberkasan dan setelah selesai menjadi bundelan sertifikat kami Pemerintah Desa Mekarsari tidak memungut lagi Biaya administrasi tambahan terkait selesainya berkas, sesuai yang tertulis di surat himbauan, Senin (13/12/2021).
“Jikalau nanti ada Panitia beserta jajaranya memungut biaya pendaftaran lebih dari ketentuan di SKB kami akan menindak tegas, (Ulah karena duit saeutik nama Kepala Desa dan Pemerintah Desa jadi goreng) jangan sampai karena uang sedikit wibawa kades dan Pemdes jadi jelek ” pungkas Sekdes di selingi dalam logat sundanya
Senada dengan Firman Direktur Eksekutif Agraria Institute Lembaga yang konsen di bidang pertanahan memberikan apreasi kepada Pemerintah Desa Mekarsari yang telah mengeluarkan surat himbauan kepada Panitia PTSL beserta jajaranya supaya tertib biaya administrasi
“Langkah yang di lakukan Pemdes Mekarsari sudah tepat dengan mengeluarkan surat himbauan tersebut, dengan begini mudah-mudahan tidak ada lagi kasus pungutan di luar ketentuan, langkah ini patut di contoh oleh Pemdes lainya,” tegas Firman***(Ark)