Dejurnal.com, Garut – Manajemen PT. Griya Pratama melalui Perwakilan Manajemen CV Rulis Bhakti Persada yang beralamat di Jalan Genteng – Munjul, Kmp. Sindangsari, RT. 01/ RW. 09, Kecamatan Cilawu-Garut, menyatakan tidak terima atas apa yang dinyatakan para pihak terkait pendirian Yomart di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut yang terkesan tidak mengantongi perizinan.
Ajat Sudrajat, SH selaku kuasa Perwakilan Manajemen CV Rusli Bhakti Persada (Yomart Cilawu) menegaskan bahwa kliennya merasa tersudutkan atas pernyataan pejabat Garut dalam pemberitaan tersebut.
“Pasalnya PT. Griya Pratama (Yomart) merasa terpojokkan dan difitnah padahal sudah menempuh aturan berlaku, baik itu IMB, Akta Pendirian Perusahaan, SKT, Izin Usaha, NIB 8120103802893, terdaftar di Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (TKU-PBBR) No. 5 Kode KBLI 47111 Yomart Cilawu Kp. Sindangsari RT 001 RW 009 Kel. Margalaksana Kec. Cilawu Kabupten Garut Provinsi Jawa Barat, dan Klasifikasi Resiko Rendah, ini sudah terdaftar secara sistem OSS, bahkan kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, surat izin dan pernyataan tidak keberatan hadirnya ritel Yomart, Rekom Kecamatan Cilawu, Permohonan Kuota Minimarket Kepada Bupati Garut, SPPL Nomor : 660 / 1208 / TL / SPPL / 2021, 11 Juni 2021 di Tanda Tangani dan Setempel Cap Basah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Bahkan kami telah mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 12 Ayat 1 Nomor 5 Tahun 2021, dan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 011/5976/SJ pada bagian A Nomor 5 point a, silahkan cek juga tahapan perizinan OSS RBA kami Nomor 503/1184 / DPMPT/2021,” Jelasnya.
Ajat berharap kepada para pihak terkait jangan asal bicara, kalau kami menyalahi aturan, aturan mana, tolong fahami dulu aturan dan regulasi yang ada, kami sudah sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor : 011/5976/SJ.
“Lalu dimana kami tidak berizinnya, jujur saya kecewa, karena kami lakukan ini untuk membuka peluang investasi usaha demi percepatan pemulihan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Cilawu,” Tegasnya.
Sementara H. Budi M. Isnaeni selaku Direktur CV. Rulis Bhakti Persada, saat dihubungi melalui jejaring telepon merasa sangat kecewa dan merasa terpukul atas adanya statement dari pejabat Garut.
“Pihak kami sudah tempuh semua aturan, baik secara administrasi atau teknis, kami pengusaha lokal yang ingin memajukan daerah kami,” tandasnya.
Menurut H. Budi, pihaknya telah membantu Pemerintah sesuai aturan mekanisme dan regulasi dan mendorong percepatan pemulihan perekonomian daerah melalui investasi usaha waralaba, tentu kami juga selaku pengusaha tetap memperhatikan kelangsungan Pasar Sehat Genteng yang secara manajemen satu atap terlahir dari kearipan lokal, dan dengan tujuan membantu peningkatan kemajuan perekonomian, kesejahteraan masyarakat khususnya Cilawu.
“Lalu salah kami dimana, saya tahu dan mengerti, faham serta tunduk patuh pada aturan, bukankah negara kita ini negara hukum,” Pungkasnya.***Yohaness