• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Tanah Dijualbelikan Tanpa Ijin, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lakukan Hal Ini

bydejurnalcom
Senin, 3 Januari 2022
Reading Time: 3 mins read
Diduga Tanah Dijualbelikan Tanpa Ijin, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lakukan Hal Ini
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Jual beli tanah berikut bangunan rumah yang dilakukan Haji Aceng kepada Haji Asep dilanjutkan dengan penguasaan lahan dan bangunan oleh pembeli yaitu Haji Asep.

Haji Asep merasa mempunyai hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut, karena membeli dari Haji Aceng meskipun tanpa kwitansi pembelian, adapun alamat tanah beserta bangunan berada di Kp. Songgom Desa Mekarwangi Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dengan sertifikat An. Solihat sebagai pemilik yang syah.

Hal tersebut di atas disampaikan oleh Kuasa Hukum dari pihak pemilik sertifikat tanah Solihat, Reni Setiawati, SH. MH yang kemudian menilai, kliennya Solihat sebagai pemilik syah tanah sesuai nama di atas sertifikat merasa paling di rugikan atas peristiwa tersebut.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

“Akibat dari peristiwa hukum tersebut ada pihak yang sangat di rugikan dalam hal ini Ibu Solihat, klien saya yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus merelakan rumahnya, dan selama 6 tahun di klaim serta di kuasai secara tidak syah oleh pihak lain,” tegasnya, (3/1/2022).

Reni Setiawati menegaskan, peristiwa penguasaan lahan berikut bangunan ini menurutnya tidak syah di mata hukum, demi keadilan saya bersama rekan-rekan akan memperjuangkan agar lahan beserta bangunannya di kembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini Ibu Solihat beserta keluarganya.

“Rasa kemanusiaan saya tersentuh mengingat klien saya sedang sakit-sakitan di tambah secara ekonomi saat ini sedang tidak beruntung,” ujarnya.

Kuasa hukum yang akrab dipanggil madam ini pun membeberkan kronologi peristiwa.

“Berawal dari meninggalnya Alm. H. Amin suami dari Ibu Solihat pemilik tanah yang syah sesuai yang tertera di sertifikat, sepeninggal Alm. suaminya Ibu Solihat dan Keluarga tak berani tinggal di rumah yang kini bersengketa, saat itu anaknya masih kecil-kecil pasalnya rumah yang mereka tinggali pernah kebobolan maling 2 kali, hal itulah yang membuat Solihat tak berani tinggal di rumah miliknya dia lebih memilih mengontrak di tempat lain yang lebih padat penduduknya,” bebernya.

Di rumah kontrakanya kesehatan Ibu Solihat mulai terganggu beliau menderita penyakit yang cukup serius tentu membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar, maka beliau dan keluarganya memutuskan untuk menjual sebidang tanah berikut bangunanya untuk keperluan pengobatan, maka muncul lah sosok H. Aceng yang menawarkan diri untuk menjadi mediator penjualan tanah beserta bangunan rumahnya, awalnya klien kami tidak menaruh curiga mengingat H. Aceng Kawan dekat Sepupunya Ibu Solihat, maka di berikanlah sertifikat aslinya kepada H. Aceng untuk keperluan bilamana calon pembeli ingin melihat sertifikat aslinya.

“Kepada klien kami H. Aceng menjanjikan tidak lama lagi akan ada calon pembeli, tunggu punya tunggu jangankan calon pembeli mediator nya pun sudah mulai susah di hubungi,” papar Reni.

Reni melanjutkan, mulai saat itu Klien Kami dan Keluarganya mulai curiga dengan H. Aceng, lalu mendesak pelaku jika tidak ada pembeli sebaiknya kembalikan saja sertifikat aslinya, jelang beberapa hari setelah di desak sana sini akhirnya H. Aceng mengembalikan sertifikat asli kepada Klien Kami, tidak berapa lama setelah setifikat aslinya di kembalikan muncul masalah baru, tiba-tiba muncul sosok yang mengaku bernama H. Asep mengklaim Kalau Tanah beserta bangunan rumah itu milik dia hasil membeli dari H. Aceng.

“Semenjak kemunculan H. Asep, H. Aceng sama sekali sulit untuk di hubungi hilang entah kemana, keluarganya pun mengaku tidak tahu,” terangnya.

Pada saat yang bersamaan Kuasa Hukum Keluarga Solihat, Reni Setiawati, SH. MH.dan rekan cek lokasi ke lapangan di dampingi Babinsa Desa Mekarwangi Serda Agus dan Babinmas Bripka Chris SH. Juga di saksikan warga setempat, hal itu dilakukan dan di anggap perlu oleh Kuasa Hukum untuk pengambilan langkah hukum selanjutnya

Selanjutnya Reni Setiawati, SH. MH menegaskan dengan memiliki Sertifikat Hak Milik, maka pemilik properti akan memiliki jaminan hukum dan kebebasan untuk mengelola propertinya, Kasus penyerobotan tanah seperti ini bukan barang baru lagi di daerah kita ini. Dalam UU Pokok Agraria pasal 24 telah disebutkan “Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

“Hal inilah yang menjadi landasan Pasal 385 KUHP untuk menindak kasus pidana penyerobotan tanah ” pungkas Reni Setiawati, SH. MH. ***(Ark/Ltb)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Habib Bahar Bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Next Post

Selain Sayang Heulang, Dugaan Kejanggalan Pemberian Tiket Pada Pengunjung Terjadi di Pantai Santolo

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD Ingin Kabupaten Bandung Aman dan Wisatawan Nyaman Liburan Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024
Garis Polirsi. Ilustrasi

Belasan Orang di Garut Dikabarkan Jadi Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025

Meski TKD 2026 Dipangkas, Proyeksi Ekonomi Kabupaten Bandung Berputar Rp150 Triliun

Senin, 29 September 2025
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Setiawan S.I.K., S.H., M.H.

Kapolda Jabar Ucapakan Selamat Back to Back Persib: Rayakan Kemenangan Dengan Suka Ria dan Tertib

Sabtu, 24 Mei 2025

Cakades No. 5 Bunda Popon, Bertekad Jadikan Desa Suci Juara

Minggu, 16 Mei 2021
Foto : KPU Ciamis menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan satu di Aula KPU Ciamis. Kamis (24/04/2025)

KPU Ciamis Catat 961.462 Pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2025

Jumat, 25 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste