• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Tanah Dijualbelikan Tanpa Ijin, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lakukan Hal Ini

bydejurnalcom
Senin, 3 Januari 2022
Reading Time: 3 mins read
Diduga Tanah Dijualbelikan Tanpa Ijin, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lakukan Hal Ini
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Jual beli tanah berikut bangunan rumah yang dilakukan Haji Aceng kepada Haji Asep dilanjutkan dengan penguasaan lahan dan bangunan oleh pembeli yaitu Haji Asep.

Haji Asep merasa mempunyai hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut, karena membeli dari Haji Aceng meskipun tanpa kwitansi pembelian, adapun alamat tanah beserta bangunan berada di Kp. Songgom Desa Mekarwangi Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dengan sertifikat An. Solihat sebagai pemilik yang syah.

Hal tersebut di atas disampaikan oleh Kuasa Hukum dari pihak pemilik sertifikat tanah Solihat, Reni Setiawati, SH. MH yang kemudian menilai, kliennya Solihat sebagai pemilik syah tanah sesuai nama di atas sertifikat merasa paling di rugikan atas peristiwa tersebut.

BacaJuga :

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

“Akibat dari peristiwa hukum tersebut ada pihak yang sangat di rugikan dalam hal ini Ibu Solihat, klien saya yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus merelakan rumahnya, dan selama 6 tahun di klaim serta di kuasai secara tidak syah oleh pihak lain,” tegasnya, (3/1/2022).

Reni Setiawati menegaskan, peristiwa penguasaan lahan berikut bangunan ini menurutnya tidak syah di mata hukum, demi keadilan saya bersama rekan-rekan akan memperjuangkan agar lahan beserta bangunannya di kembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini Ibu Solihat beserta keluarganya.

“Rasa kemanusiaan saya tersentuh mengingat klien saya sedang sakit-sakitan di tambah secara ekonomi saat ini sedang tidak beruntung,” ujarnya.

Kuasa hukum yang akrab dipanggil madam ini pun membeberkan kronologi peristiwa.

“Berawal dari meninggalnya Alm. H. Amin suami dari Ibu Solihat pemilik tanah yang syah sesuai yang tertera di sertifikat, sepeninggal Alm. suaminya Ibu Solihat dan Keluarga tak berani tinggal di rumah yang kini bersengketa, saat itu anaknya masih kecil-kecil pasalnya rumah yang mereka tinggali pernah kebobolan maling 2 kali, hal itulah yang membuat Solihat tak berani tinggal di rumah miliknya dia lebih memilih mengontrak di tempat lain yang lebih padat penduduknya,” bebernya.

Di rumah kontrakanya kesehatan Ibu Solihat mulai terganggu beliau menderita penyakit yang cukup serius tentu membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar, maka beliau dan keluarganya memutuskan untuk menjual sebidang tanah berikut bangunanya untuk keperluan pengobatan, maka muncul lah sosok H. Aceng yang menawarkan diri untuk menjadi mediator penjualan tanah beserta bangunan rumahnya, awalnya klien kami tidak menaruh curiga mengingat H. Aceng Kawan dekat Sepupunya Ibu Solihat, maka di berikanlah sertifikat aslinya kepada H. Aceng untuk keperluan bilamana calon pembeli ingin melihat sertifikat aslinya.

“Kepada klien kami H. Aceng menjanjikan tidak lama lagi akan ada calon pembeli, tunggu punya tunggu jangankan calon pembeli mediator nya pun sudah mulai susah di hubungi,” papar Reni.

Reni melanjutkan, mulai saat itu Klien Kami dan Keluarganya mulai curiga dengan H. Aceng, lalu mendesak pelaku jika tidak ada pembeli sebaiknya kembalikan saja sertifikat aslinya, jelang beberapa hari setelah di desak sana sini akhirnya H. Aceng mengembalikan sertifikat asli kepada Klien Kami, tidak berapa lama setelah setifikat aslinya di kembalikan muncul masalah baru, tiba-tiba muncul sosok yang mengaku bernama H. Asep mengklaim Kalau Tanah beserta bangunan rumah itu milik dia hasil membeli dari H. Aceng.

“Semenjak kemunculan H. Asep, H. Aceng sama sekali sulit untuk di hubungi hilang entah kemana, keluarganya pun mengaku tidak tahu,” terangnya.

Pada saat yang bersamaan Kuasa Hukum Keluarga Solihat, Reni Setiawati, SH. MH.dan rekan cek lokasi ke lapangan di dampingi Babinsa Desa Mekarwangi Serda Agus dan Babinmas Bripka Chris SH. Juga di saksikan warga setempat, hal itu dilakukan dan di anggap perlu oleh Kuasa Hukum untuk pengambilan langkah hukum selanjutnya

Selanjutnya Reni Setiawati, SH. MH menegaskan dengan memiliki Sertifikat Hak Milik, maka pemilik properti akan memiliki jaminan hukum dan kebebasan untuk mengelola propertinya, Kasus penyerobotan tanah seperti ini bukan barang baru lagi di daerah kita ini. Dalam UU Pokok Agraria pasal 24 telah disebutkan “Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

“Hal inilah yang menjadi landasan Pasal 385 KUHP untuk menindak kasus pidana penyerobotan tanah ” pungkas Reni Setiawati, SH. MH. ***(Ark/Ltb)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Habib Bahar Bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Next Post

Selain Sayang Heulang, Dugaan Kejanggalan Pemberian Tiket Pada Pengunjung Terjadi di Pantai Santolo

Related Posts

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya
deNews

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya

Selasa, 25 Agustus 2026
Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026
deNews

Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026
deNews

Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis
deNews

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Selasa, 25 Agustus 2026
Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah
deNews

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026
Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut
deNews

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Selasa, 25 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019
Muhammad Andika bersama Wakil Bupati Garut dan istri.

Tuna Rungu, Andika Mampu Berprestasi Dalam Seni Bela Diri Pencak Silat

Jumat, 13 November 2020

Survei Poldata Indonesia Consultan : Elektabilitas NU 48%, Dadang-Sahrul 32%, Yena-Atep 20%,

Minggu, 18 Oktober 2020

Direktur Utama PT. DJP Beberkan Dirinya Korban Skandal Proyek Pembangunan Gedung DiskopUKM

Selasa, 11 Agustus 2020
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bandung, di Assesment Center Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (27/5/21).

Bupati Bandung Buka Uji Kompetensi Calon Sekda

Kamis, 27 Mei 2021
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membagikan bantuan dalam launcing program Nyaah KA Indung

Suasana Haru Iringi Peluncuran Program “Gerakan Ciamis Nyaah Ka Indung” oleh Bupati Herdiat

Sabtu, 12 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste