• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Direktur BPN-ICI JABAR : Asal Terampil Di Bidang Hukum, Siapapun Boleh Menjadi Paralegal

bydejurnalcom
Selasa, 11 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Direktur BPN-ICI JABAR : Asal Terampil Di Bidang Hukum, Siapapun Boleh Menjadi Paralegal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI JABAR, Marwan Ali Hasan mengatakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa menjadi kuasa hukum pada ranah perdata, yaitu perselisihan perburuhan, sengketa konsumen dan perkara lingkungan hidup, oleh karena itu satu hal yang wajar jika LSM menerima pengaduan masyarakat dan ikut membantu dalam penyelesaian non litigasi yang di alami masyarakat.

“Aturan yang mana yang menyebutkan Lembaga Swadaya Masyarakat tidak dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan mendampingi membantu menyelesaikannya?,” tandasnya.

Menurut Marwan, siapapun yang mengerti tentang hukum sah sah saja untuk menerima surat kuasa dari orang yang meminta pendampingan hukum secara non litigasi, dan itu namanya paralegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal.

BacaJuga :

Akibat Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat

“Saya harap hal itu bisa dipahami sehingga tak ada miss, bahwa LSM tidak boleh menerima kuasa dan mendampingi menyelesaikan perselisihan masyarakat pekerja buruh, terkecuali sudah masuk ranah pengadilan maka benar harus didampingi Pengacara atau Advokat dengan Legal Standing yang jelas,” ujarnya.

Menyinggung perihal ada pelaporan kepada pihak Kepolisian karena dirinya menerima kuasa dari buruh, Marwan menyikapi dengan santai, karena semua ada prosesnya dan pasrahkan semuanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau perusahaan lapor polisi ya silahkan saja, itu hak mereka yang penting saya sudah membantu dan mendampingi masyarakat pekerja buruh yang minta bantuan tapi jangan seperti merendahkan LSM selaku Kontrol Sosial,” ucapnya.

Marwan menambahkan, bahwa tidak ada pengusiran tapi keluar secara baik-baik dan mempersilahkan perwakilan buruh untuk mediasi, karena kami anggap percumah untuk argumentasi dengan mereka (Lawyer Perusahaan-red) yang tidak akan mendapatkan solusi.

“Saya dan Rekan Ketua Umum LSM LGI keluar dari ruangan atas kehendak kami bukan di usir, jadi dalam hal ini jangan berlebihan, emang mereka siapa berani ngusir, di ibaratkan tamu kita sama-sama tamu kok di Disnakertrans Kabupaten Karawang,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Geram Permohonan Audiensi Terkait BPNT Tak Pernah Digubris, FPPG : Bank Mandiri Cabang Garut Harus Didemo

Next Post

Di Hari Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, GeoDipa Tanam 1000 Pohon

Related Posts

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Cegah Stunting TP Posyandu Ciamis Berikan Vitamin A Perkuat Posyandu Berbasis Data Disdukcapil
deNews

Cegah Stunting TP Posyandu Ciamis Berikan Vitamin A Perkuat Posyandu Berbasis Data Disdukcapil

Rabu, 19 Agustus 2026
Akibat  Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu
deNews

Akibat Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
deNews

IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Kihiang Berharap Normalisasi Pengerukan Di Dua Saluran

Sabtu, 12 September 2020

Ketua Perpadi Garut Ajak Jauhi Politik Transaksional

Sabtu, 6 Oktober 2018

PerumDAM Tirta Galuh Dukung Penanaman 2.025 Pohon di Bendungan Leuwi Keris, Jaga Sumber Air untuk Generasi Mendatang

Selasa, 19 Agustus 2025

Pemdes Galumpit Salurkan BLT DD Door to Door Sebrangi Danau

Minggu, 3 Mei 2020

Bupati Garut Tunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Jadi Plh Sekda

Selasa, 12 Mei 2020

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung

Rabu, 10 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste