BerandadeNewsDirektur BPN-ICI JABAR : Asal Terampil Di Bidang Hukum, Siapapun Boleh Menjadi...

Direktur BPN-ICI JABAR : Asal Terampil Di Bidang Hukum, Siapapun Boleh Menjadi Paralegal

Dejurnal.com, Karawang – Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI JABAR, Marwan Ali Hasan mengatakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa menjadi kuasa hukum pada ranah perdata, yaitu perselisihan perburuhan, sengketa konsumen dan perkara lingkungan hidup, oleh karena itu satu hal yang wajar jika LSM menerima pengaduan masyarakat dan ikut membantu dalam penyelesaian non litigasi yang di alami masyarakat.

“Aturan yang mana yang menyebutkan Lembaga Swadaya Masyarakat tidak dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan mendampingi membantu menyelesaikannya?,” tandasnya.

Menurut Marwan, siapapun yang mengerti tentang hukum sah sah saja untuk menerima surat kuasa dari orang yang meminta pendampingan hukum secara non litigasi, dan itu namanya paralegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal.

“Saya harap hal itu bisa dipahami sehingga tak ada miss, bahwa LSM tidak boleh menerima kuasa dan mendampingi menyelesaikan perselisihan masyarakat pekerja buruh, terkecuali sudah masuk ranah pengadilan maka benar harus didampingi Pengacara atau Advokat dengan Legal Standing yang jelas,” ujarnya.

Menyinggung perihal ada pelaporan kepada pihak Kepolisian karena dirinya menerima kuasa dari buruh, Marwan menyikapi dengan santai, karena semua ada prosesnya dan pasrahkan semuanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau perusahaan lapor polisi ya silahkan saja, itu hak mereka yang penting saya sudah membantu dan mendampingi masyarakat pekerja buruh yang minta bantuan tapi jangan seperti merendahkan LSM selaku Kontrol Sosial,” ucapnya.

Marwan menambahkan, bahwa tidak ada pengusiran tapi keluar secara baik-baik dan mempersilahkan perwakilan buruh untuk mediasi, karena kami anggap percumah untuk argumentasi dengan mereka (Lawyer Perusahaan-red) yang tidak akan mendapatkan solusi.

“Saya dan Rekan Ketua Umum LSM LGI keluar dari ruangan atas kehendak kami bukan di usir, jadi dalam hal ini jangan berlebihan, emang mereka siapa berani ngusir, di ibaratkan tamu kita sama-sama tamu kok di Disnakertrans Kabupaten Karawang,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI