BerandadeNewsHukum dan KriminalKeterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar,...

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Dejurnal.com, Bandung – Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH memberikan pandangan hukum terhadap keterangan BJB Garut pasca beraudiensi dengan Aliansi D’Ragam pada Kamis (06/1/2022) kemarin.

“Ada hal yang sangat penting dan ini fakta yang mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, salah satunya ketika D’Ragam mendatangi Kantor BJB Cabang Garut dan melakukan Audiensi dengan Pimpinan Cabang BJB dan Jajarannya,” terang Cecep Suhardiman yang dikutip dejurnal.com dari rilis pers yang diterima, Jumat (7/1/2021).

Menurut Cecep, dalam audiensi antara D’Ragam dengan Pimpinan BJB Cabang Garut tersebut terkonfirmasi bahwa benar BJB Cabang Garut telah memberikan Fasilitas Kredit dengan Plafond sebesar Rp 16 Milyar kepada debitur PT. Medika Medina Gunawan (MMG) dan saat ini Outstandingnya sebesar Rp 14 Milyar, yang sangat penting dari konfirmasi Pimpinan BJB tersebut adalah wp-content/uploads yang dijadikan agunan/jaminan atas fasilitas kredit tersebut adalah An. Rudy Gunawan yang saat ini sebagai Bupati Garut.

“Dari sini timbul pertanyaan apa urusannya Rudy Gunawan Menjamin Fasilitas Kredit an. PT. Medika Medina Gunawan dan pihak BJB pun pasti tidak akan merealisasikan Kredit tersebut kalau (Rudy Gunawan Bupati Garut) tidak masuk sebagai pengurus yang ada dalam Akta PT. Medika Medina Gunawan (baik sebagai Komisaris maupun Direksi),” tandasnya.

Dari sinilah, lanjut Dosen asal Garut ini, kuat dugaan Bupati Garut Melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat (1) huruf C. Yaitu “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus Yayasan bidang apapun.

Kemudian konsekwensi dari pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.

“Dari sisi BJB sebagai Bank Umum yang sudah Go Publik seharusnya tetap mengedepankan Prudential Regultion Banking,” ujarnya.

Menurut Cecep, dalam pemberian fasilitas kredit ini mencul berbagai pertanyaan yang sangat mendasar dalam melakukan analisis kelayakan usaha calon debitur dalam mendapatkan fasilitas kredit antara lain, pertama, bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri / Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai track record yang jelas dalam menjalankan usahanya minimal 3 (tiga) tahun yang bisa dibuktikan dengan aktivitas mutasi rekening koran di perbankan dengan posisi positif, hal ini penting untuk menilai kemampuan perusahaan tersebut dalam membayar kewajiban kepada bank.

Kedua, bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri / Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai wp-content/uploads atas nama PT. itu sendiri yang mencukupi sebagai agunan dalam suatu pemberian kredit oleh perbankan sebagaimana persyaratan minimal (110 %) diatas nilai kredit yang diberikan, kalau PT. tersebut tidak mempunyai wp-content/uploads yang cukup ya berarti dugaan pelanggaran pemberian kredit oleh pihak bank juga terjadi. Karena sifat badan hukum itu sendiri terpisah dari wp-content/uploads-wp-content/uploads/harta milik pribadi pengurus yang juga sebagai pemegang saham.

“Ketiga, bahwa dalam pemberian fasilitas kredit kepada pihak yang terafiliasi dengan Bupati Garut patut diduga syarat dengan kepentingan menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni dan golongan tertentu,” tandas Cecep.

Menurutnya, bahwa kuat dugaan kerjasama yang dilakukan oleh Pemda Garut dengan PT. Medika Medina Gunawan terkait anggaran BTT untuk penanggulangan covid 19 adalah untuk memperkuat posisi pendapatan perusahaan terutama untuk mengembalikan kewajiban ke BJB, dan ini dilakukan jelas-jelas melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf a “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu”

“Hal-hal tersebut kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut,” pungkas Cecep Suhardiman.***Resha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI