Dejurnal.com, Garut – Untuk menekan semakin meluasnya gerakan Negara Islam Indonesia (NII) atau lebih dikenal Islam Baeat di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) anti-radikalisme dan intoleransi.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman di tengah tengah ribuan massa aksi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Garut, beberapa waktu lalu.
“Tentunya kami telah menyiapkan perda anti-radikalisme dan intoleransi,” ujar Wabup Helmi yang berdiri di atas podium mobil di tengah ribuan massa aksi unjuk rasa.
Menurutnya, pada saat ini dari 12 perda yang dihadirkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, satu perda di antaranya mengatur mengenai larangan radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Garut.
“Saya minta dukungan dari semuanya agar gerakan radikalisme dan intoleransi jangan sampai menyebar di Garut,” katanya.
Diketahui sekitar 7000 ribu massa Almagari melakukan aksi demo di gedung DPRD Garut, menyuarakan sudah sangat memprihatinkannya gerakan Islam Baeat atau Negara Islam Indonesia (NII).
Pengunjuk rasa pun beralasan sudah saatnya turun ke jalan, setelah diduga banyak pejabat Garut terindikasi sebagai anggota Islam Baeat atau NII.
Pendiri ALMAGARI Aceng Abdul Mujib menegaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri kegiatan dan jaringan NII yang menyebar di setiap kecamatan di Kabupaten Garut.
“Tekanan gerakan Baiat atau NII sudah sangat terang-terangan mengintervensi masyarakat yang bukan golongannya dengan mengkafirkan,” tandasnya.
Menurut Ceng Mujib, aksi Almagari turun ke jalan untuk mengingatkan seluruh jaringan dan simpatisan NII, untuk menghentikan gerakannya yang berpotensi merongrong kedaulatan NKRI.
“Kegiatan pengajian yang membahas bahaya NII atau Islam Baiat di Garut kerap diintimidasi hingga penghadangan secara fisik oleh mereka,” ujarnya mengingatkan.
Ceng Mujib berharap, setelah keluarnya Perda anti-radikalisme dan intoleransi, Pemerintah bisa menghentikan seluruh bentuk kegiatan NII yang menyimpang dengan NKRI, termasuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat.
“Bagi ASN atau pejabat yang terindikasi terpapar Islam Baiat atau NII, bukan sekedar diberhentikan dari jabatannya namun juga harus dipecat dari ASNnya,” tegasnya.***Raesha