• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Apa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana

bydejurnalcom
Kamis, 17 Februari 2022
Reading Time: 1 mins read
Apa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut A Rahmat Permana SH, SHi, menyampaikan perihal fungsi dan tujuan adanya BPSK yang dibentuk oleh Presiden disela sela kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKNI) Pusat Ibu Lasminingsih, SH, LLM (Komisoner Kerjasama dan Kelembagaan BPKN RI) yang di dampingi
Fery Nurdiansyah (Kasubag Kerjasama Luar Negeri BPKN RI), di Kantor BPSK, Garut, Kamis (17/2/2022).

Menurut Rahmat, BPSK Kabupaten Garut menerima semua aduan termasuk perkara leasing walau disebut tidak boleh, karena BPSK Garut menganut azas IUS CURIA NOVIT (dilarang menolak perkara sengketa konsumen).

“UU No 8 tahun 1999 dan Permendag 350 mengatur bahwa KONSUMEN bisa memilih tempat penyelesaian perkaranya (apakah mau melalui jalur litigasi / pengadilan, atau melalui jalur alternatif / diluar pengadilan), jika konsumen memilih penyelesaian sengketanya di BPSK sebagai tempat penyelesaian perkaranya secara alternatif, maka BPSK bagusnya tidak menolak walau itu perkara leasing,” tandasnya.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Tentang masyarakat yang dianggap awam dan tidak tahu hukum, Rahmat mengeaskan undang undang menolak pandangan itu karena dalam hukum ada azas presumptio iures de iure tanpa terkecuali*

“Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan,” ujarnya Wakil Ketua BPSK Garut yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib-J) Garut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yudha Putra Garut dan Ketua Persatuan Sepakbola Garut Selatan (PERSIGARSEL).

A Rahmat Permana, menghimbau kepada semua warga yang mempunyai masalah hal apapun baik dari kalangan pegawai Pemerintah Karyawan Swasta untuk datang ke BPSK atau datang ke LBHM, LPK yang berada di Kantor Pasar Ciawitali Garut,” pungkasnya.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPKAD Garut Raih Predikat SKPD Terbersih Dalam Ajang Lomba Kebersihan HJG ke 209

Next Post

Sekretaris Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Berharap Penurunan Pagu Indikatif Tak Sentuh Desa

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Ada Beras Plastik Beredar Di Masyarakat, Dedi Mulyadi Sidak Gudang Beras Bulog Subang

Jumat, 16 Oktober 2020

Miliaran Rupiah Digelontorkan Untuk Penataan Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019
Tangkapan layar unggahan Tiktok  @tehputri.karlina

Momen Marah Wakil Bupati Garut Putri Karlina Saat Tegur Ormas yang Bubarkan Warung Saat Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025

Diduga Kena Hipnotis Kendaran Roda Dua Lenyap

Jumat, 1 Mei 2020

Baznas dan BJB Serahkan Bantuan Welas Asih Melalui Pemkab Purwakarta

Jumat, 16 Juli 2021

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste