DeJurnal.com, Bandung – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022. Penetapan ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid – 19 yang didominasi varian Omicron.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana M.Si menjelaskan bahwa mulai hari ini diberlakukan PPKM Level 3 , berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2022 dan berdasarkan Arahan dari Menkomarves semalam, dikatakan bahwa beberapa daerah di wilayah Jawa Barat masuk dalam level 3 khususnya wilayah- wilayah yang masuk dalam Bodetabek dan wilayah Bandung dan sekitarnya (aglomerasi ).
“Oleh karena itu kami sudah arahkan kepada jajaran untuk mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2022 yang baru dan segera melaksanakan sosialisasi sesuai dengan instruksi.” Kata Kapolda Jabar.
“Segera sosialisasi dan intensifkan komunikasi publik terkait pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah-wilayah tersebut.” Tegas Kapolda Jabar.
Beberapa wilayah Jawa Barat masih masuk level 1 dan level 2 , sesuai dengan arahan Presiden, kita sedang meningkatkan akselerasi vaksinasi , meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan dengan melaksanakan himbauan dan razia masyarakat untuk menggunakan masker dan lain – lain.
“Untuk itu kami mohon bantuan media untuk mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan agar wabah Covid-19 khususnya omicron bisa kita cegah diwilayah Jawa Barat.” Ungkap Kapolda Jabar.
Untuk ploting anggota Polri di tempat – tempat strategis kapolda menjelaskan bahwa personel anggota Polri bersama tim terpadu akan berada di tempat – tempat yang dimungkinkan terjadinya kerumunan massa untuk memberikan himbauan agar tidak terjadi kerumunan tanpa menimbulkan kepanikan.
“Adapun sanksi yang diterapkan secara persuasif, edukatif dan jika perlu dilaksanakan tindakan tegas dalam rangka menutup penyebaran Covid- 19.” Tutup Kapolda Jabar. ***Deri Acong