Dejurnal.com, Purwakarta – Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan akan mendorong dinas terkait untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan Bunder Residence yang terletak di kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur jika tetap membandel tak mau membayar hak – hak warga setempat yang terdampak akibat pembangunan perumahan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat anggota Komisi III DPRD Purwakarta saat melaksanakan sidak ke lokasi perumahan tersebut. Sidak tersebut dilakukan Komisi III setelah menerima aduan dari belasan warga yang mengklaim dirugikan oleh pembangunan perumahan Bunder Residence pada hari Rabu 09 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga di sekitaran proyek perumahan itu mengaku telah dirugikan akibat adanya pembangunan proyek perumahan tersebut. Pasalnya, sebanyak enam rumah warga terdampak itu dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan pada tahun 2019, namun pada kenyataannya sampai saat ini hak – hak warga terdampak itu belum juga dipenuhi, sehingga mereka mengadu ke DPRD.
Sebelumnya, rumah warga dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan Bunder Residence oleh PT. Kunyoung Indonesia Jaya Namun saat ini, pihak pengembang proyek perumahan tersebut telah berganti dari PT. Kunyoung Indonesia Jaya ke PT. Heka Properti Utama.
Dari hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi III yang ikut dihadiri oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) setempat, diketahui, baik PT. Kunyoung Indonesia Jaya maupun PT. Heka Properti Utama belum melengkapi administrasi lengkap ke dinas terkait soal perpindahan pihak pengembang Bunder Residence.
“Sebelum mereka mengurus proses, pelaporan pergantian nama penanggung jawab ke PT yang baru ini, maka pembangunan atas nama PT yang baru ini harus dihentikan dulu, terkecuali untuk pembangunan rumah warga yang sudah terlanjur akad jual beli itu gak apa – apa, kasihan warga,” kata anggota Komisi III DPRD Purwakarta Hidayat.
Hidayat juga meminta pada pekan ini dinas terkait bisa memanggil pihak pengembang perumahan Bunder Residence untuk segera melengkapi perizinan yang berlaku.
“Kalau pengembang yang sekarang itu melakukan pembangunan itu dasarnya darimana?. Kalau pake nama PT yang lama itu kan dasar pelaporannya gimana kan harus jelas,” ungkap Hidayat.
Sementara, Kabid Perizinan DPMPTSP Purwakarta, Pramuji mengatakan pihaknya sementara ini belum mengetahui bahwa ada perpindahan nama pengembang Bunder Residence. Ia mengungkapkan, terakhir kali pihaknya bertemu dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya itu di tahun 2018, ia juga mengaku pihaknya tak pernah bertemu kembali dengan pihak PT. Kunyoun Indonesia Jaya ataupun bertemu dengan pihak pengembang Bunder Residence yang mengelola sampai saat ini.
“Akan segera kita laporkan kepada pimpinan dan mudah – mudahan Minggu ini kita sampaikan undangan ke pihak pengembang perumahan saat ini,” demikian Pramuji.
Sementara terpantau oleh media dilapangan, dalam sidak tersebut tampak hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh dari partai Berkarya, Hidayat dari partai PKB, Rifky Fauzi dari partai Gerindra dan Lina Nur Sylvia dari partai Golkar.***budi