Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, Eka Ahmad Munandar menampung aspirasi warga Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, yang mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, terutama di SMP Negeri.
Eka menerima aspirasi itu, pada reses masa sidang II tahun 2022, di reses titik pertamanya, Senin (28/3/2022).
Menurut anggota Komisi A ini, persoalan zonasi penerimaan siswa baru memang masalah klasik. ” Dengan sistem zonasi, banyak warga yang anaknya tidak terakomodir di SMP Negeri, sehingga orang tua siswa mengharap ada SMP Negeri baru, ” kata Eka seusai reses.
Eka menambahkan, jika di satu kecamatan ada 2 SMP Negeri, maka minimal ada tambahan lagi 3 atau 4 SMP Negeri. “Ya harapannya bisa teralomodir semua masyarakat, karena kasian orang tua yang anaknya cerdas tidak teralomodir karena masalah zona,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamenak Taufik, SE berharap reses ini menjadi media silaturahmi antara anggota dewan dengan kinstituennya di Desa Sukamenak. Yang keduanya komunikasi dua arah antara dewan dan warga ada sesuatu hal yang bermanfaat.
“Dengan komunikasi ini, ada sisi aspirasi dari masyarakat maupun juga program-peogram yang disampaikan oleh dewan tadi, terutama bagaimana melaksanakan program prioritas Pak Bupati.
Terutama tentang pendidikan tadi disinggung,” katanya.
Taufik mengaku, tahun 2022 di Desa Sukamenak juga akan berlangsung pendidikan kelas jauh. *** Sopandi