• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Seorang Oknum Guru SD Cabuli Tiga Muridnya, Kini Diamankan Polres Subang

bydejurnalcom
Kamis, 3 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Seorang Oknum Guru SD Cabuli Tiga Muridnya, Kini Diamankan Polres Subang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang, berhasil menangkap pelaku pencabulan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, AB (45) karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan dalam Press conference, bahwa tiga korban pencabulan oleh pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Cikaum, yakni MA, MB, dan CO.

“Perbuatan bejad yang di lakukan oleh pelaku di salah satu ruangan di sekolah tersebut,” Ungkap AKBP Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen di Mapolres Subang. Rabu, (2/3/2022).

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Modus Oprandi yang di lakukan oleh pelaku AB yaitu dia berpura-pura memberi pelajaran tambahan, kemudian melakukan aksinya perbuatan setan jahanam, dan mengancam kepada siswa kalau tidak mau tidak akan di berikan nilai yang bagus,tapi kalau mau melakukannya akan di beri nilai bagus dan jangan melapor pada orang tuanya, ancam AB kepada si korban

“Di antaranya ada salah satu korban yang menyampaikan perbuatan cabul AB kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkannya ke polisi,” Ujar AKBP Sumarni.

Hal tersebut di laporkan oleh orang tua Korban kepihak Polres Subang akhirnya AB berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Subang.

Pelaku pencabulan tersebut AB kini telah dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dengan Pesawat, Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

Next Post

Tutup Rapim Polri, Kapolri Siap Implementasikan Instruksi Presiden Jokowi Soal Pembangunan Nasional

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025

Sekda Subang Resmi Buka Peringatan World Rabies Day

Sabtu, 27 September 2025

Gema Keadilan Garut Berikan Bantuan Al Quran ke DKM Mesjid Al Ikhlas

Senin, 19 April 2021

Pekerja Migran Indonesia Asal Subang Meninggal di Malaysia Akibat Sakit

Jumat, 21 Mei 2021

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste