Dejurnal.com, Ciamis – Pembangunan sumur bor Desa Cisadap menelan anggaran Rp 138.275.000 sumber anggaran Dana Desa tahun 2021 tahap 3 diduga mangkrak, hal itu terlihat pipa belum tersambung ke instalansi, Rabu (30/03/2022).
Menurut informasi pembangunan sumur bor yang terletak di Mesjid Asyukur, Dusun Cibeunying RW 9 Desa Cisadap sudah lama tidak dilanjutkan, dan air pun tidak mengalir.
Emih warga sekitar masjid menuturkan, pembangunan sumur sudah lama namun airnya belum keluar, dan sudah lama pemborong nya tidak datang lagi.
“Sempat BPD juga datang kesini untuk mengecek kedalaman, namun baru ada 52 meter sedangkan kata orang Desa harus ada 100 meter,” ujarnya.
Emih pun menambahkan bahwa ketika pengerjaan para pemborong menggunakan listrik dari PLN langsung, ikut kerumah warga pada tidak kuat listrik nya, tapi saya ga tau udah ijin PLN atau Belum nya.
Terkait hal itu, di tempat terpisah Sekretaris Desa Cisadap Daris mengatakan bahwa pengerjaan sumur bor itu bukan mangkrak, cuman telat dan bukan faktor di sengaja tapi faktor alat seperti bornya patah, listrik yang ga kuat, urug kembali. “Kita juga lagi beli alat-alat soalnya untuk tiang toren juga belum kita bikin rencananya besok”, ujarnya.
Selain beberapa faktor tadi yang menghambat pengerjaan, lanjut Daris, pemilihan kepala Desa juga sangat menghambat karena kami merupakan panitianya.
“Pengerjaan sumur bor itu di kerjakan oleh pa enjang orang banjar, itu juga hasil reperensi ketua pelaksana, ada pun isi dalam perjanjian dalam sampai air mengalir itu 45jt atau 450ribu per meter, namun setelah di cek kedalaman hanya ada 82meter dan dalam RAB 100meter, sisanya di alihkan pada pembelian pipa, kita juga terus menekan pada pemborong supaya cepat di selesaikan,” jelasnya.
Daris juga menambahkan untuk masalah SPJ kita akan menyesuaikan tahunnya.
Kasi Pemberdayaan sekaligus Panitia Pelaksana Kegiattan ( PPK) menambahkan, pengerjaan sumur bor seharusnya harus ada pengecekan kelayakan namun ada hal yg di paksakan karena tidak ada lagi lokasi.
Di singgung terkait ijin, Iwa mengatakan tidak menempuh hal itu karena kalau tidak salah ijin itu harus 100 meter ke atas. “Saya juga melihat dari pada program kotaku,” ujarnya.
Pengerjaan sumur ini terhambat karena beberapa faktor, seperti tadi yang di jelaskan pa sekdes, namun yang pasti kita terus menekan pihak pemborong untuk segera menyelesaikan.
Di RAB kedalaman seharusnya 100meter namun setelah di cek ada 92 meter, dan itu tidak bisa di paksakan karena akan merusak mesin atau desibelnya.
“Hal ini inspektorat juga sudah memeriksa, pada waktu itu Pa Amas yang datang, dan menyarankan untuk segera menyelesaikan,” pungkas Iwa.***Jepri Tio