Dejurnal.com, Bandung – Namanya H. Sukarya (83), warga Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi ini memPTUNkan produk sertifikat yang diterbitkan Kantah ATR/BPN Kabupaten Bandung. Pasalnya, tanah milik peninggalan kakak kandung H. Sukarya yang berlokasi di Desa Cibiruhilir tak bisa disertifikatkan karena sudah disertifikatkan orang lain.
Didampingi kuasa hukumnya, Eddy Haryanto SH & Partners, H. Sukarya mengungkapkan permasalahan ini sudah pernah mencuat di tahun 2017 ketika lahannya yang berada di Blok Rancagelang Desa Cibiruhilir dikabarkan terkena pembebasan proyek kereta api cepat Bandung – Jakarta (KCJB). “Kabar tanah saya terkena pembebasan proyek KCBJ itu dari pihak pemerintah desa,” ungkapnya.
Namun, lanjut H. Sukarya, tiba-tiba muncul seseorang yang mengklaim memiliki tanah tersebut dengan menunjukan bukti sertifikat hak milik (SHM). “Anehnya, di SHM disebutkan lokasi tanahnya di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, sementara tanah saya kan di Desa Cibiruhilir Kecamatan Cileunyi, dan itu ditegaskan oleh keterangan kepala desa,” tukasnya.
Menurut H. Sukarya, polemik atas lahannya pernah diuruskan dengan pihak ATR/BPN namun ternyata tak ada titik temu dan terus berkepanjangan, bahkan H. Sukarya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituding telah memalsukan dokumen.
Sementara itu, Kuasa Hukum H. Sukarya, Eddy Haryanto, SH & Partners mengemukakan bahwa polemik lahan kliennya ini berawal dari kemunculan SHM yang lokasi tanahnya berada di atas tanah kliennya tersebut. “Kami sudah melakukan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan SHM tersebut,” ujarnya kepada dejurnal.com, Rabu (8/6/2022).
Menurut Eddy, perkara kliennya ini sudah di PTUN dengan nomor perkara 58/G/2022/PTUN.Bdg, dan langkah administratif ke ATR/BPN Kabupaten Bandung dengan melayangkan surat keberatan atas terbitnya SHM yang menunjuk ke lokasi tanah kliennya sudah dilakukan.
“Sampai kita layangkan gugatan ke PTUN Bandung, kita belum menerima jawaban atas surat keberatan yang sudah dikirim, yaa langkah PTUN alhirnya diambil, dan kita sudah memiliki bukti-bukti yang cukup bahwa dalam penerbitan SHM yang diterbitkan ATR/BPN yang lokasi tanahnya menunjuk lahan klien kami diduga cacat administrasi,” pungkasnya.***Raesha