Dejurnal.com, Garut – Jelang Idul Adha, DPRD Kabupaten Garut menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan pengambilan sumpah / janji Penganti Antar Waktu (PAW) Sisa Tahun 2019 – 2024 yang digelar secara hidmat.
Hadir dalam acara unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Sekda, Asda, Para Kepala SKPD, Kapolres, Dandim, Danrem, Kejari, dan Kemenag, KPUD, Bawaslu Garut atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya, yang hadir dan menyaksikan acara tersebut.
PAW dilaksanalan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171-3/ Kep.252 – Pem.Otda / 2022, tertanggal 23 Mei 2022, bahwa Iwan Setiawan IB salah satu dari 49 Anggota DPRD Kabupaten Garut, telah berakhir masa kerjanya, dan dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/ Kep.253 – Pem.Otda / 2022 tertanggal 23 Mei 2022 tentang peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Jabatan Waktu 2019 -2024, dan berdasarkan Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor ; 3651 / KPG – 19.30/ Pem. Otda tertanggal 28 Juni maka secara resmi, dan telah memenuhi syarat secara administrasi, ketentuan perundang – undangan, digantikan oleh Wawan Sutiawan.
Dan berdasarkan secara aturan hal tersebut diatas perlu adanya Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Garut, dalam rangka Pengucapan Sumpah /Janji Anggota DPRD Partai Hanura tersebut, sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 114 ayat 1 bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ( PAW ) sebelum memangku Jabatannya mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Sidang / Rapat Paripurna.
Anggota DPRD PAW, Wawan Sutiawan mengucapkan Sumpah / Janji dan menandatangani di depan Ketua DPRD dan di Persaksikan oleh Unsur Pimpinan dan Anggota, Bupati Garut serta Para Pihak, tamu undangan. Prosesi Pengambilan Sumpah /Janji Wawan Sutiawan ini dipersaksikan juga oleh unsur Pengurus dan Kader Partai HANURA baik DPP, DPD, DPC Garut.***Yohaness