• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Komplotan Pencuri Kain Woven Berhasil Diamankan Polda Jabar

bydejurnalcom
Sabtu, 23 Juli 2022
Reading Time: 1 min read
Komplotan Pencuri Kain Woven Berhasil Diamankan Polda Jabar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Komplotan pencuri kain Woven dari sebuah gudang di kawasan Kopo, Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung diamankan Polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, total ada enam pelaku yang diamankan berinisial MS, DS, YS, SR, MM, TG dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y.

Ke enam pelaku itu diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang CV. G di daerah Margahayu Kopo, 28 Juni 2022.

BacaJuga :

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Ada pun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan masuk ke dalam gudang menggunakan tangga, kemudian membawa Wovven untuk dijual kepada penadah.

“Jadi, para pelaku ini memarkirkan kendaraannya di depan gudang, kemudian mereka membagi tugas ada yang berjaga dan membawa kain Wovven yang tersimpan di dalam gundang tersebut,” ujar Ibrahim Tompo.

Para pelaku berhasil membawa 159 roll kain dari gudang tersebut yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak Moch. Toha Kota Bandung.

“Kepada penadah pelaku menjual barang curiannya senilai Rp.93.412.000,-” katanya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku serta empat unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Akhiri KKN di SDN Pamoyanan Soreang, Mahasiswa IPB Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Next Post

Tim Yudhistira Kunjungi Padepokan SH Terate Cabang Kabupaten Bekasi

Related Posts

Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026
Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis
deNews

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Kamis, 8 Oktober 2026
Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar
deBisnis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020

Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Pesisir Pantai Garut Tewaskan Belasan Orang, Kolonel dan Mayor Turut Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, H Dadang M Naser Gelar Reses Di Kabupaten Bandung

Jumat, 28 Maret 2025

Walau Jauh Dari Pusat Kota Garut, Polsek Bungbulang Rutin Ops Yustisi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

Selasa, 7 Oktober 2025

9.240 KK Terdampak, Wabup Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste