• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Subang

bydejurnalcom
Kamis, 14 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Subang
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Subang – Direktorat Reserse Kriminal.Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran gas elpiji di wilayah Subang, sebanyak 20.000 kg gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan disita sebagai barang bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga mengamankan seorang pelaku berinisial TA (42 th) selaku penanggung jawab lokasi yang diduga menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas LPG di Subang Jawa Barat, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Ds tanjung rasa, kec. Patok besi Kab. Subang.

Setelah melakukan penyelidikan Polisi memergoki sebuah mobil tanki bulk Pertamina milik PT. ER dengan Nopol.B.9154 UWX yang tengah mengangkut 20.000 Kg LPG

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Berdasarkan penyelidikan awal, Polisi menduga pemindahan gas dari truk tangki tersebut ke tangki penampungan sementara di lokasi, selanjutnya gas dari tangki penampungan dimasukan ke tabung LPG Nonsubsidi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa setiap hari sebanyak 1 truk transportir yang masuk ke TKP untuk dipindahkan gas LPG sebanyak 3000 Kg ke tangki penampungan setelah itu dimasukan ke dalam tabung 50 Kg non subsidi.

Pelaku membayar Rl. 3000.000,- untuk setiap.3000 Kg LPG kepada oknum pengemudi truk transportir PT. ER

“Berdasarkan surat jalam (truk) LPG sebanyak 20.000 Kg diambil dari kilang eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang.” ujar Ibrahim Tompo.

Penyelundupan gas tersebut melanggar Undang – Undang No 35 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Tindak lanjut pihak Kepolisian terhadap kasus tersebut yaitu meminta keterangan saksi, memeriksa transportir PT. ER serta melakukan pemeriksaan kilang Pertamina Eretan Indramayu. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Pihak Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi

Next Post

Polisi Gotong Royong Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

PWI dan IJTI Deklarasikan Pilkada Aman, Sehat dan Damai

Sabtu, 17 Oktober 2020
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauji (ke 6 dari kiri) menghadiri peresmian Alun-alun  Kecamatan Paseh.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Reni Rahayu Fauzi Hadiri Peresmian Alun-alun Paseh

Selasa, 6 Mei 2025

Diminta Tanggung Jawab Atas Terbitnya Rekening Tak Diinginkan, BJB Cianjur Minta Ryan Tunggu 14 Hari

Rabu, 11 Agustus 2021

Komunitas Birbakum Garut Bakal Buka Cafe Birbakum

Minggu, 5 April 2020

Forkopimcam Kalapa Nunggal Lakukan Rapat : BMKG Edukasi Warga Soal GempaTektonik, Sulit Diprediksi

Selasa, 23 September 2025

Terbentur Regulasi? DPRD Ciamis Bahas Kekosongan Wakil Bupati yang Tak Pernah Dilantik

Rabu, 15 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste