BerandadeNewsHak Jawab : PUK FSPTSK-SPSI PT Danbi Internasional Tegaskan Tak Akan Ada...

Hak Jawab : PUK FSPTSK-SPSI PT Danbi Internasional Tegaskan Tak Akan Ada PHK Massal Pasca Pengambilalihan Sebagian Besar Saham Oleh Daux International

Dejurnal.com, Garut – Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPTSK-SPSI) PT Danbi Internasional memberikan hak jawab dan koreksi dengan Nomor 13/SPTSK-SPSI/PT.DANBI/VIII/2022 atas berita Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja yang tayang pada tanggal 26 Juli 2022.

Untuk dan atas nama karyawan PT Danbi Internasional memberikan hak jawab sebagai berikut,

1. Pemberitaan tersebut telah membuat keresahan di sebagaian besar karyawan yang telah bekerja dengan tenang setelah mendapatkan kepastian dari perusahaan pasca terjadinya penagambilalihan terhadap sebagian besar saham Perseroan oleh Daux Internasional Limited di Hongkong

2. Berita tersebut hanya opini sdr. Hanung Prabowo dan tidak mendapatkan klarifikasi atau informasi dari PT. Danbi Internasional sebagai narasumber utama

3. Pengumuman rencana pengambilalihan saham tertanggal 25 Maret 2022 jelas tertera pada alinea kedua “Pengambilalihan ini tidak akan mempengaruhi atau mengubah kegiatan sehari-hari dari Perseroan termasuk hak dan kewajiban ketenagakerjaan dari setiap karyawan Perseroan tersebut.

4. Bahwa kepastian nomor 3 di atas dibuktikan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan Industri Bulu Mata PT. Danbi International dengan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Danbi International tanggal 10 Pebruari 2022 yang ditandatangani oleh Direksi dan Pengurus Serikat dan disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut.

5. Perjanjian Kerja Bersama 2022 yang berlaku sampai tanggal 10 Pebruari 2024 bisa diperpanjang atau diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai perundang-undangan yang berlaku dan selama PT. Danbi International berdiri, sistem yang berlaku sekarang tidak akan berubah.

6. Sebagai Informasi, kami telah bertemu langsung dengan Direksi PT. Danbi International Mr. Kim Seung Hyun tanggal 25 Juli 2022 yang menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal sebagaimana pemberitaan tersebut. Dan kami selaku Pengurus Unit Kerja (PUK) SPTSK SPSI PT. Danbi Internatinal dan manajemen PT. Danbi International sebagai penjamin yang menjamin tidak akan adanya PHK Massal tersebut.

Surat Hak Jawab yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2022 ditandatangani oleh Pengurus PUK SPTSK SPSI yang terdiri dari Ketua Hj. Tiktik Mulyati, Sekretaris Ngudiono Tri Muldi, Bendahara Yayat Ruhiyat dan Wakil Bendahara Soluh Solihat bersama Direksi PT. Danbi International Kim Seung Hyun, HRD Rizkya Barkah Monoarfa, Wakil HRD, Egi Yanuari, Manager Administrasi Iwan Kuswana dan Keuangan Rahmi Istiqomah.

Surat Hak Jawab telah diterima oleh redaksi pada tanggal 18 Agustus 2022 sebagai penegasan tak akan adanya PHK Massal oleh PT. Danbi International pasca pengambilalihan sebagian besar saham PT. Danbi International oleh Daux International yang berkedudukan di Hongkong.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI