Dejurnal.com, Karawang – Satreskrim Polres Karawang mengamankan empat orang pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi dengan gas nonsubsidi. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 Milyar.
Hali ini diungkapkan oleh Kapolres Karawang disaat menggelar Pers Release di Halaman Mapolres Karawang. Senin (12/09/2022).
“Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dilakukan di daerah Klari. Di lokasi rumah atau tempat yang dilaporkan kami menemukan dugaan orang yang sedang melakukan pemindahan isi tabung subsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Kapolres mengungkapkan, empat pelaku diantaranya BR sebagai pemilik usaha EP dan EK sebagai karyawan yang memindahkan isi tabung gas dan pelaku SG yang memiliki pangkalan yang seharusnya di distribusikan ke masyarakat namun dijual ke pelaku usaha B.
Seluruh Masyarakat pengguna Gas Elpiji ini sangat dirugikan dengan penyalahgunaan gas elpiji tersebut, Dari hasil pemeriksaan pelaku memindahkan gas 3 Kg bersubsidi ke dalam Tabung gas 12 Kg nonsubsidi,dan dipastikan volume tabung gas Non subsidi tersebut tidak sesuai.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya semenjak tahun 2021. Selama itu, pelaku mengaku sudah “menyuntik” sekitar 39 ribu tabung. Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara.
Polres Karawangpun menyita Ratusan Tabung gas bersubsidi dan non subsidi berikut 3 unit kendaraan roda empat jenis Pick Up yang digunakan oleh para pelaku. **gd/RF