Dejurnal.com, Bandung – Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung Ginanjar, SH menilai rencana pemberlakuan e-retribusi di pasar Baleendah masih perlu kajian. Masalahnya ada beberapa hal yang bisa memungkinkan sulitnya untuk pemberlakuan e-retribusi.
“Kalau di Pasar Margahayu bisa memungkinkan, meski kiosnya lebih sedikit, tetapi proporsional. Sedangkan di pasar Baleendah, meskipun ada 1500 kios/jongkok, namun hanya 1/4-nya yang digunakan,” kata Ginanjar di kantornya kemarin.
Diakui Ginanjar, dengan e-retribusi memang ada sisi positif dan negatifnya. Menurutnya, sisi positifnya memang lebih rapih dan menghindari hal-hal negatif anggapan pihak tentang transparansi pendapatan. Namun, sisi negatifnya, salah satunya menghilangkan tenaga kerja pemungut retribusi.
Ginanjar pernah studi ke Solo, menurutnya, di sana memang pasilutasnya sudah menunjang. “Di sini (Baleendah) memang banyak kios, tetapi yang digunakan hanya 1/4-nya. Karena pedagang yang di belakang sepi, mereka berjualan ke depan di kaki lima,” katanya.
Masalah penertiban kejadian demikian pun ia tidak berwenang untuk menindak, karena ada aturannya. Pihaknya hanya bisa memberi teguran atau peringatan. Jika pedagang masih membandel pun tidak bisa menindak, tapi melaporiannya ke Satpol PP, dan Satpol PP pun menempuh mekanisme, sesuai Perda, tidak langsung mengeksekusi. *** di