• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ngeri! Pejabat Aniaya Jurnalis Karawang, Ngaku Dipaksa Minum Air Kencing

bydejurnalcom
Selasa, 20 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Dua orang jurnalis Karawang yang diduga jadi korban penganiayaan pejabat.

Dua orang jurnalis Karawang yang diduga jadi korban penganiayaan pejabat.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Aksi selayaknya orang tak berpendidikan kembali dipertontonkan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan salahsatunya Pejabat Setingkat Kepala Dinas. Diduga Oknum Pejabat tersebut melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Kabupaten Karawang.

Atas ramainya pemberitaan terkait kejadian ini, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Oknum ASN karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian hal itu diungkapkan Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH..

BacaJuga :

Pemkab Bandung Ajukan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Pengkajian UMSK Segera Disiapkan

Pererat Silaturahmi Yayasan Insan Cahaya Arrizquha Gelar Family Gathering

Bupati Herdiat Imbau PPPK Yang Dilantik Jaga Keharmonisan Keluarga, Jangan Ikuti Tren Perceraian

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia, kami mengutuk keras tindakan para oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khusus pasal 4 ayat 3,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan Icang, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat Perlindungan Hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai ASN seharusnya oknum itu paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis,” jelas Icang yang juga berprofesi sebagai Pengacara.

Dikatakan Icang, tindakan yang dilakukan para Oknum ASN di Kabupaten Karawang tersebut juga melanggar Pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Terlebih, para Oknum ASN melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tindak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351

“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum ASN tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalis tersebut untuk meminum air kencing,” paparnya.

Atas peristiwa tersebut, Icang meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja para Oknum PNS tersebut yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan Politikus maupun Pejabat dan lainnya, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum, untuk mempidanakan para pelaku yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di daerah,” tegasnya.

Disampaikan Icang, bahwa LBH DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis tersebut.

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut, karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Icang mendesak, agar Pihak Kepolisan segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan dan media pun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.

“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke Organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakah wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers,” pungkasnya. **gd/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sampaikan Edukasi, Bhabinkamtibmas Kertawinangun Polsek Kedawung Polres Ciko himbau warga binaan

Next Post

PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Related Posts

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat  PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik
deBisnis

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 23 Desember 2025
32 Tahun Mengabdi, Honorer Ciamis Akhirnya Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu
deNews

32 Tahun Mengabdi, Honorer Ciamis Akhirnya Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025
Hadiri Pembagian Raport di Ponpes Darussa’adah, Cucun A. Syamsurijal Serukan Gerakan Nusantara Menanam
deNews

Hadiri Pembagian Raport di Ponpes Darussa’adah, Cucun A. Syamsurijal Serukan Gerakan Nusantara Menanam

Selasa, 23 Desember 2025
Pemkab Bandung Ajukan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Pengkajian UMSK Segera Disiapkan
deBisnis

Pemkab Bandung Ajukan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Pengkajian UMSK Segera Disiapkan

Selasa, 23 Desember 2025
Pererat Silaturahmi  Yayasan Insan Cahaya Arrizquha  Gelar Family Gathering
deWisata

Pererat Silaturahmi Yayasan Insan Cahaya Arrizquha Gelar Family Gathering

Selasa, 23 Desember 2025
Bupati Herdiat Imbau PPPK Yang Dilantik Jaga Keharmonisan Keluarga, Jangan Ikuti Tren Perceraian
deNews

Bupati Herdiat Imbau PPPK Yang Dilantik Jaga Keharmonisan Keluarga, Jangan Ikuti Tren Perceraian

Selasa, 23 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Meski Selesai Dibangun RSUD Soreang Tidak Langsung Operasional

Selasa, 27 Oktober 2020

Pemkab Garut Terima Hibah 3 Unit Mobil Damkar dan 4 Ambulan Dari Pemerintah Jepang

Minggu, 26 Februari 2023

Mengaku Ada “Rekomendasi” Pejabat Provinsi, SMK Ini Sudah Berjalan Tanpa Ijin Operasional?

Kamis, 10 Juni 2021

Publik Kecam Pernyataan Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021
Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman saat menjelaskan tentang SPK Pengelolaan Komoditi BPNT.

Ada Fee, SPK Pengelolaan Sembako BPNT Kecamatan Rajadesa Jadi Sorotan

Kamis, 10 Desember 2020

Pilkades Serentak 2023, Pemkab Garut Anggarkan Rp 5,2 Miliar

Senin, 9 Januari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste