• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ngeri! Pejabat Aniaya Jurnalis Karawang, Ngaku Dipaksa Minum Air Kencing

bydejurnalcom
Selasa, 20 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Dua orang jurnalis Karawang yang diduga jadi korban penganiayaan pejabat.

Dua orang jurnalis Karawang yang diduga jadi korban penganiayaan pejabat.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Aksi selayaknya orang tak berpendidikan kembali dipertontonkan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan salahsatunya Pejabat Setingkat Kepala Dinas. Diduga Oknum Pejabat tersebut melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Kabupaten Karawang.

Atas ramainya pemberitaan terkait kejadian ini, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Oknum ASN karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian hal itu diungkapkan Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH..

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia, kami mengutuk keras tindakan para oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khusus pasal 4 ayat 3,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan Icang, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat Perlindungan Hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai ASN seharusnya oknum itu paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis,” jelas Icang yang juga berprofesi sebagai Pengacara.

Dikatakan Icang, tindakan yang dilakukan para Oknum ASN di Kabupaten Karawang tersebut juga melanggar Pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Terlebih, para Oknum ASN melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tindak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351

“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum ASN tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalis tersebut untuk meminum air kencing,” paparnya.

Atas peristiwa tersebut, Icang meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja para Oknum PNS tersebut yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan Politikus maupun Pejabat dan lainnya, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum, untuk mempidanakan para pelaku yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di daerah,” tegasnya.

Disampaikan Icang, bahwa LBH DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis tersebut.

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut, karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Icang mendesak, agar Pihak Kepolisan segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan dan media pun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.

“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke Organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakah wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers,” pungkasnya. **gd/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sampaikan Edukasi, Bhabinkamtibmas Kertawinangun Polsek Kedawung Polres Ciko himbau warga binaan

Next Post

PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Tingkatkan Darkum, Komunitas BIRBAKUM Bentuk Deputy Korcam

Kamis, 24 Oktober 2019

Pertandingan Pencak Silat Bebas dan Mixed Martial Arts MMA Piala Dankopasgat di GOR Padjajaran Bandung

Selasa, 5 Desember 2023
Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna

Volume Kendaraan Arus Balik Lebaran di Ciamis Menurun Signifikan pada Minggu Pagi

Minggu, 6 April 2025

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

Tak Miliki Bukti Kepemilikan, Puskesmas DTP Mande Diduga Serobot Tanah Warga

Rabu, 12 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste