• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Bagan Suap Rp 4 M Hoax , Tony Sutrisno : Irjen Syahardiantono Justru Tolong Saya

bydejurnalcom
Kamis, 20 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Bagan Suap Rp 4 M Hoax , Tony Sutrisno : Irjen Syahardiantono Justru Tolong Saya
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, muncul diagram dengan narasi ‘suap Rp 4 miliar di kasus Richard Mille’. Tony Sutrisno orang yang menjadi pelapor kasus sekaligus korban pemerasan dalam perkara ini, menyebut justru dirinya ditolong oleh Irjen Syahardiantono yang kini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Ada yang mengirimkan ke saya diagram-diagram itu. Itu jelas hoax,” kata Tony Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa ini bermula pada Juni 2021, saat Tony Sutrisno melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Tony melapor ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

“Saya melaporkan. Namun kemudian kasusnya tak juga jalan. Kemudian ada anggota Bareskrim yang meminta uang kepada saya sebanyak 4 miliar. Kata mereka itu diperlukan agar laporan saya bisa ditindaklanjuti,” kata Tony.

Sadar dia diperas, Tony lantas meminta bantuan kepada Irjen Syahardiantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim. Syahardiantono menyarankan kepada Tony untuk melapor kepada Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut. Syahardiantono menyarankan agar laporan juga dilengkapi dengan bukti pendukung.

“Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang ‘100 persen akurat’ dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang ‘ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam’,” kata Tony.

Tony lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.

Pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.

“Tapi detailnya apa saya tidak tahu. Artinya, oknum itu bersalah kan,” kata Tony.

Setelah Tony membuat laporan ke Propam, laporan mengenai Richard Mille Jakarta dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kasus sempat bergulir namun kemudian perkara ini penyidikannya dihentikan.

“Mei 2022 penyidikannya dihentikan oleh Eksus (Dittipideksus Bareskrim). Alasannya karena yang bertanggungjawab seharusnya Richard Mille yang di Singapura, bukan yang di Jakarta. Sampai saat ini saya belum mengambil langkah hukum lagi,” tutur Tony. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kwarran Rancaekek Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar

Next Post

Kepercayaan Terhadap Polri Menurun, Survei LSI Denny JA : Responden Lebih Percaya Pada Kapolri Dibanding Polri

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Ini Pesan Asda I Kepada Kepala Dinas Pendidikan Garut di Gelaran Sertijab

Senin, 27 Desember 2021

Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 September 2020

Anggota DPRD Purwakarta Yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

Rabu, 3 Agustus 2022

Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Tahun 2024 Naik 2%

Selasa, 25 Februari 2025

Bupati Herdiat Lantik 364 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Mei 2025

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste