• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Buntut Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan, Berujung ke PTUN Semarang

bydejurnalcom
Rabu, 2 November 2022
Reading Time: 3 mins read
Buntut Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan, Berujung ke PTUN Semarang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Semarang – Ahmad Ari Syarifuddin, Bakal Calon Kepala Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang yang dinyatakan tidak lulus, resmi menghadiri panggilan sidang pertama, pengumpulan berkas data alat bukti ke dua pihak terduga dan penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Berlanjut dari pemberitaan dari berbagai media belakangan ini, Ari pengugat panitia Pilkades Jetak dan panitia penyelenggara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022, karena dinilai setiap proses tahapan yang dilakukan tidak profesional.

Gugatan tersebut di sidangkan Pertama berkaitan pengumpulan berkas alat bukti, Selasa (01/11/2022), dengan nomor perkara 84/G/2022/PTUN.SMG.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Saat ditemui awak media di halaman PTUN Semarang, Selasa (01/11/2022), Ahmad Ari Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur PTUN karena menduga adanya kejanggalan pada proses seleksi tertulis di FEB UKSW. Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai pasword.

“Dan tadi dari tergugat di persidangan Panitia Pilkades, sudah gagap dan bingung di tanya oleh Majelis Hakim,” ungkap Arif ke beberapa Awak media.

Maka dari itu memungkinkan dan mengindikasikan hasil nilai masing-masing telah di setting untuk mengeliminasi calon tertentu.

“Selain itu, dari hasil pengumuman kami bisa dapat hasil pengumuman dari meminta panitia, dari hasil itu kami mencermati, termasuk dari cara penghitungan dan persentase yakni 60 dan 40 persen,” katanya.

Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami. Pasalnya saat rapat kepanitian di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, disepakati menggunakan Perbup Nomor 42.

Jadi penilaian cara menghitung persentasenya menggunakan Perbup Nomor 42. Kemudian setelah kami mendapatkan hasil dari FEB itu kok tidak cocok dengan Perbup Nomor 42.

“Dari situ kami menanyakan ke FEB juga, dan ternyata FEB menyampaikan jika menggunakan Perbup Nomor 48,” ungkap Ari.

Melihat adanya perbedaan itu, lanjut Ari, bahwa proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati oleh bakal calon dan panitia yang hadir serta sudah ditandatangani.

Itu berangkatnya Perbup Nomor 42, tapi ketika kami tiba ditempat pelaksanaan seleksi justru yang dipakai Perbup Nomor 48.

Maka menurut penilaian kami itu hal yang ceroboh dan dari panitia bisa kita katakan ada miskomunikasi, jelasnya.

Ari menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi bakal calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan.

“Termasuk adanya penolakan publikasi oleh panitia saat penyampean visi misi, jelas ada apa dengan Panitia dan Panwas di Desa Jetak,” ungkap Arif.

Dengan diambilnya langkah melalui PTUN ini tujuan kami agar kedepan pemerintah lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak ada celah ataupun protes dari siapapun yang merasa dirugikan, tandasnya.

Dalam gugatanya Ari berharap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui majelis/hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2022 No. 001/BA/CPA/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 berserta lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Semarang, lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan Seleksi Tambahan ulang bagi para bakal calon kepala Desa Jetak 2022 dengan transparan, jujur, dan adil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Membebankan tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau, Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Harapanya untuk Sidang kedepan, terbukti dan fakta kenyataan tanpa rekayasa.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kemendagri Undang Sekda Sumedang Jadi Narsum Benchmarking

Next Post

Dirjen Bina Adwil Kemendagri : Jangan Pelit Berbagi Ilmu

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Anggota DPRD H. Uya Mulyana Bakal Segera Tanyakan Alasannya

Jumat, 4 November 2022

Ingat! 13 Agustus 2024, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Garut Hasil Pileg 2024

Minggu, 4 Agustus 2024
Juru bicara Aliansi D'Ragam Zamzam Zainulhaq, saat membacakan hasil berita acara FGD di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (23/12/2021).

Aliansi D’Ragam Heran : Kenapa Bupati Garut Statement Begitu?

Sabtu, 25 Desember 2021

Update Covid-19 Purwakarta : Terdapat Penambahan ODP, PDP dan Positif Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024
Ribuan massa Almagari saat berunjuk rasa pada 5 Januari 2022 lalu. (Dok. dejurnal.com)

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Jumat, 14 Juli 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste