• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Buntut Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan, Berujung ke PTUN Semarang

bydejurnalcom
Rabu, 2 November 2022
Reading Time: 3 mins read
Buntut Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan, Berujung ke PTUN Semarang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Semarang – Ahmad Ari Syarifuddin, Bakal Calon Kepala Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang yang dinyatakan tidak lulus, resmi menghadiri panggilan sidang pertama, pengumpulan berkas data alat bukti ke dua pihak terduga dan penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Berlanjut dari pemberitaan dari berbagai media belakangan ini, Ari pengugat panitia Pilkades Jetak dan panitia penyelenggara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022, karena dinilai setiap proses tahapan yang dilakukan tidak profesional.

Gugatan tersebut di sidangkan Pertama berkaitan pengumpulan berkas alat bukti, Selasa (01/11/2022), dengan nomor perkara 84/G/2022/PTUN.SMG.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Saat ditemui awak media di halaman PTUN Semarang, Selasa (01/11/2022), Ahmad Ari Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur PTUN karena menduga adanya kejanggalan pada proses seleksi tertulis di FEB UKSW. Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai pasword.

“Dan tadi dari tergugat di persidangan Panitia Pilkades, sudah gagap dan bingung di tanya oleh Majelis Hakim,” ungkap Arif ke beberapa Awak media.

Maka dari itu memungkinkan dan mengindikasikan hasil nilai masing-masing telah di setting untuk mengeliminasi calon tertentu.

“Selain itu, dari hasil pengumuman kami bisa dapat hasil pengumuman dari meminta panitia, dari hasil itu kami mencermati, termasuk dari cara penghitungan dan persentase yakni 60 dan 40 persen,” katanya.

Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami. Pasalnya saat rapat kepanitian di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, disepakati menggunakan Perbup Nomor 42.

Jadi penilaian cara menghitung persentasenya menggunakan Perbup Nomor 42. Kemudian setelah kami mendapatkan hasil dari FEB itu kok tidak cocok dengan Perbup Nomor 42.

“Dari situ kami menanyakan ke FEB juga, dan ternyata FEB menyampaikan jika menggunakan Perbup Nomor 48,” ungkap Ari.

Melihat adanya perbedaan itu, lanjut Ari, bahwa proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati oleh bakal calon dan panitia yang hadir serta sudah ditandatangani.

Itu berangkatnya Perbup Nomor 42, tapi ketika kami tiba ditempat pelaksanaan seleksi justru yang dipakai Perbup Nomor 48.

Maka menurut penilaian kami itu hal yang ceroboh dan dari panitia bisa kita katakan ada miskomunikasi, jelasnya.

Ari menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi bakal calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan.

“Termasuk adanya penolakan publikasi oleh panitia saat penyampean visi misi, jelas ada apa dengan Panitia dan Panwas di Desa Jetak,” ungkap Arif.

Dengan diambilnya langkah melalui PTUN ini tujuan kami agar kedepan pemerintah lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak ada celah ataupun protes dari siapapun yang merasa dirugikan, tandasnya.

Dalam gugatanya Ari berharap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui majelis/hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2022 No. 001/BA/CPA/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 berserta lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Semarang, lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan Seleksi Tambahan ulang bagi para bakal calon kepala Desa Jetak 2022 dengan transparan, jujur, dan adil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Membebankan tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau, Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Harapanya untuk Sidang kedepan, terbukti dan fakta kenyataan tanpa rekayasa.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kemendagri Undang Sekda Sumedang Jadi Narsum Benchmarking

Next Post

Dirjen Bina Adwil Kemendagri : Jangan Pelit Berbagi Ilmu

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

Warga Garut Ini Ngamuk di Depan Anggota DPRD dan Kepala Dinas, Mensoal Gas Melon Subsidi di Pasaran Tak Sesuai HET

Senin, 29 Mei 2023

PPK Pembangunan Gedung DKUKM Garut Bantah Telah Terima Uang Dari PT DJP, Ada Orang Catut Nama Saya!

Sabtu, 15 Agustus 2020

Kadisdik : Masuk Zona Biru, Garut Persiapkan Memulai Pembelajaran Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2020

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Jaenudin, S.I.Kom Apresiasi TPU Daraulin Penuhi Aspirasi Warga

Kamis, 16 November 2023

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste