• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ratusan Buruh Garut Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen

bydejurnalcom
Selasa, 29 November 2022
Reading Time: 3 mins read
Ratusan Buruh Garut Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ratusan buruh di Kabupaten Garut turun ke jalan menggelar aksi audiensi untuk menuntut kenaikan upah. Para buruh meminta Bupati Garut agar dapat menaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 30 persen dan mengabaikan Peraturan Pemerintah Pusat melalui Kemenaker yang membatasi kenaikan Upah tak lebih dari 10 persen.

Perwakilan buruh dari KASBI SBCSI, Galih menginginkan ada pertemuan terlebih dulu sebelum adanya putusan pengupahan. Karena, menurut Galih, di Garut tidak ada kajian terkait pengupahan, Selasa (29/11/2022).

“Data BPS tidak sepenuhnya data survei yang sebenarnya. Buruh telah melakukan survei pasar untuk kajian upah layak (KHL). Survei pasar ada 3 yakni Ciawitali, Leles dan Kadungora didapatkan sekitar Rp 2.095.000 untuk komponen pekerja single (belum berkeluarga). Untuk itu kami meminta upah di Garut mendekati hidup layak,” ujarnya.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Galih juga menyinggung Undang-undang Omnibus yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK sehingga menurutnya pengupahan kembali ke dasar Undang-undang 2003 pasal 88 (4).

“Maka kenaikan upah 30 persen atau sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kami usulkan untuk dapat mendekati hidup layak agar pekerja bisa menutupi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Galih juga bercerita banyak karyawan di PT Changsin tempatnya bekerja yang resign karena banyak terlilit hutang (bank emok dll). Terlebih naiknya BBM berpengaruh besar dan tentu ini dampak dari rendahnya upah di Kabupaten Garut.

Sementara itu, Ganjar dari SP TSK SPSI Pratama Limbangan menghitung nilai alpa di Garut 0,9 persen, namun kenyataannya dalam Peraturan nilai alpa sebagai acuan kenaikan prosentase dimaksimalkan hingga 0,3 persen saja. Tentunya hal itu sangat berpengaruh terhadap kajian kenaikan upah yang memang telah di patok pemerintah pusat tak lebih dari 10 persen ditiap daerah.

“Menteri menargetkan jangan 10 persen harus dibawah 10 persen. Kami dari SPSI mengusulkan kenaikan minimal 17,2 persen karena itu sudah sesuai perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi kabupaten dan ekses kenaikan bbm,” ujarnya.

Ganjar juga tak setuju dengan data BPS yang menyatakan Rp 800 ribu/kapita. Karena, menurutnya hal itu rancu dan tak rasional untuk keperluan hidup sebulan.

Sementara itu, Ai perwakilan dari Saburmusi Pratama selain meminta kenaikan upah minimal 30 persen juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan sistem kerja No Work No Pay.

Ajeng Nuraini dari SPJM Changsin mengatakan, untuk upah Garut 2023 sesuai dewan pengupahan Kabupaten (DPK) ada 3 rekomendasi. Namun yang paling realistis usulan dari serikat buruh.

“Saat ini seharusnya KHL Rp. 2.080.000,- Kami meminta bupati mempertimbangkan kenaikan upah sesuai harapan buruh. Kami juga tak menerima usulan kenaikan upah dari pemerintah, karena tidak memenuhi komponen KHL,” ucapnya.

Sambil berorasi, aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Bupati Garut sempat membakar ban dan menutup jalan, sampai pada akhirnya Bupati Rudy Gunawan, Sekda Nurdin Yana dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erna Sugiarti menerima audiensi perwakilan buruh.

Dalam audiensi bersama buruh, Bupati Garut turut prihatin dan berempati dengan kondisi buruh di Kabupaten garut.

“Saya turut prihatin dan berempati, namun Bupati tak dapat berbuat banyak dalam perihal penentuan kenaikan upah, karena telah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Bupati Garut juga merasa heran dengan ketentuan alpa sebagai komponen penentu kenaikan upah yang di patok 0,3 persen yang dimaksudkan agar kenaikan upah tak melebihi 10 persen. Padahal di Garut, menurutnya komponen alpa mencapai 0,9 persen. “Saya sepakat kenaikan upah 7,19 persen,” singkatnya.

Pasca audiensi, massa aksi enggan membubarkan diri hingga sore hari. Pasalnya, mereka menginginkan Bupati Rudy Gunawan menemui peserta aksi di jalan dan menyampaikan sendiri pandangan bupati kepada peserta aksi unjuk rasa.

Rencananya, kaum buruh ini berjanji besok hari bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Garut untuk menuntut hal serupa.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Bupati Bandung : Motivasi Lawan Korupsi

Next Post

Profil Polwan Punggawa K.9 Dit Samapta Polda Jabar Dalam Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Foto : para siswa berfoto bersama usai kegiatan "nesagas berbagi"

SMPN 1 Cimaragas Gelar Nesagas Berbagi 2025

Jumat, 21 Maret 2025

DKKG : Pendirian Koperasi Budaya Langkah Penguatan Ekonomi Berbasis Budaya

Rabu, 16 April 2025

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020
Foto : ist Kepala Bidang P2P, Edis Herdis berfoto bersama usai kegiatan

Perkuat Penanggulangan TB Dinkes Ciamis Optimalisasi SILACAK GALUH TOSS TB

Senin, 17 Maret 2025

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Sabtu, 22 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste