Dejurnal.com, Bandung – Wacana pemekaran wilayah Desa Cinunuk masih dalam tahapan proses, pihak BPD yang melaksanakan, Desa selaku komisioner dan warga yang menentukan
Hal itu disampaikan Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi yakni Edi Juarsa saat ditemui dejurnal.com, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut Edi Juarsa menuturkan bahwa pihak pemerintah Desa sudah memanggil ahli dalam hal ini untuk menilai kesiapan pemekaran dan pihak pemerintah desa mendukung.
“Pada tahapan ini BPD nanti yang akan melaporkan ke Desa untuk selanjutnya membentuk panitia karena sampai hari ini belum ada pembentukan panitia, masih proses,” ujarnya.
Menurut Kades Edi, rencana pemekaran Desa Cinunuk meliputi 9 RW, terkait statusnya nanti kelurahan atau Desa itu belum jadi bahasan, kemungkinan nanti di laporan akhir tahun.
“Kita sudah beberapa kali rapat, camat memfasilitasi dan BPD sedang bekerja di tiga dusun,” ujarnya.
Untuk pemekaran ini, pihak Desa yang berkehendak, masyarakat itu ada yang ingin mekar ada juga yang tidak. “Sebagian masyarakat mau pemekaran yaa Desa memfasilitasi, insya allah, di akhir Maret 2023 semuanya akan dilaporkan ke DPMPD,” pungkasnya.***Deri Acong