Dejurnal.com, Bandung – Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menegaskan, warga yang melakukan pembelaan diri dari pelaku kejahatan tidak terkena pasal penganiayaan, tapi diatur dalam pembelaan diri pada pasal 49 KUHP. Ada Pembelaan Diri (Noodweer), diatur dalam ayat (1), dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess) atau pembelaan di luar batas, ayat (2) KUHP.
“Kecuali, apa bila pelaku kejahatan sudah tidak berdaya, tetapi terus dianiaya ini terkena pasal penganiayaan. Apa lagi sampai meninggal,” ujar Kombes Kusworo.
Hal ini disampaikan Kapolresta pada acara Jum’at Curhat Polresta Bandung di Aula Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Jum’at (20/1/2023).
Pada acara ini juga Kapolresta menerima beberapa pertanyaan warga. Di antaranya Abdul Rohim, Ketua RW 13, desa setempat
yang menanyakan SOP penanganan kalau ada pelaku pencurian ketangkap warga, kemudian dipukuli, dan oleh pihak pemerintah setingkat RW diserahkan ke polisi.
Karena Abdul Rohim pernah mengalami, menangkap pelaku kejahatan di RW-nya, dan dipukuli warga sehingga cedera. Saat diserahkan kepada yang berwajib harus ditangani medis dulu sehingga biayanya ditanggung pengurus yang membawanya.
Kapolresta menegaskan, tidak ada aturan warga masyarakat yang bertanggung jawab membiayai pengobatan pelaku tindak kejahatan yang tertangkap dan dianiaya warga sehingga harus dibawa ke tim medis.
“Jika itu pernah terjadi. Saya tegaskan tidak ada biaya dibebankan kepada warga yang mengerahkan pelaku kejahatan. Jadi jangan takut untuk melaporkan atau mengerahkan pelaku kejahatan,” tandas Kapolresta.
Masih menjawab pertanyaan Abdul Rohim, tentang bagaimana tindak lanjut pihak kepolisian jika ada warga yang jadi Koban kejahatan dan memperlihatkan rekaman CCTV. Sebab, terkadang tidak ditindak lanjuti.
Menurut Kombes Kusworo, Polisi baru bisa menangani minimal punya alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan. “Alat CCTV masuk di petunjuk tapi pelapor atau korban males di-BAP, sehingga polisi sulit menindak lanjuti, karena keterangannya lemah,” ujarnya.
Jum’at Curhat Polres Bandung, menurut Kombes Kusworo sebagai salah satu ajang silaturahmi Polisi dengan warga, dan menerima aspirasi untuk meningkatkan kamtibmas. *** Sopandi