Dejurnal.com, Bandung – Sejak layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihentikan di Kabupaten Bandung sejak 1 Januari 2023, sampai 11 Januari 2023 ini ada protes masif dari masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi, di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (11/1/2023).
Oleh sebab itu, Fahmi mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung agar membatalkan kebijakan penghentian layanan SKTM ini.
Akibat penghentian layanan SKTM, kata Fahmi banyak masyarakat miskin di Kabupaten Bandung tidak bisa mengakses layanan kesehatan. “Masyarakat yang tidak punya BPJS mentok untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Menurut Fahmi, SKTM itu proses pengajuannya dari RT/RW sampai ke Kantor Desa, karena Kantor Desa sudah menghentikan pembuatan SKTM, masyarakat jadi bingung.
Terkonfirmasinya penghentian pelayanan SKTM ini, aku Fahmi dari pertemuan Komisi D dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.*** di